HARIAN PROGRES.com – Dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan, maka berkas perkara Rabudin (38), tersangka penganiayaan atas laporan korban Wildan (56) seorang petani tinggal di Dusun Campang Kanan, Pekon Kedaloman, Gunung Alip, Tanggamus dilimpahkan.
Polsek Talang Padang sebelumnya telah melimpahkan perkara tersangka Rabudin kepada pihak Cabang Kejaksaan Negeri (Capjari) Tanggamus, di Talang Padang. Senin (3/6/2024).
Kapolsek Talang Padang AKP. Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP. Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si. mengungkapkan bahwa pelimpahan tersangka Rabudin berdasarkan Surat Kajari Tanggamus nomor : B-106 / L.8.19.8 / Eoh.2 / 05 / 2024, tanggal 31 Mei 2024.
“Tersangka Rabudin, dilimpahkan ke Cabjari Talang Padang sekitar pukul 09.00 WIB,” kata Kapolsek.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti (BB) merupakan tahap kedua dalam proses hukum terkait kasus tersebut, sebagaimana tercantum dalam berkas perkara Nomor: BP/04/ IV/RES.1.6/2024/Reskrim, tanggal 04 April 2024.
Pelimpahan berkas perkara tersebut sesuai dengan ketentuan diatur dalam Pasal 8 ayat 3 (b), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, di mana penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan.
Tersangka Rabudin ditangkap di Dusun Campang Tengah Pekon Kedaloman Kecamatan Gunung Alip pada hari Rabu 03 April 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.
Kemudin penganiayaan berawal hari Selasa 2 April 2024 ketika korban Wildan marah kepada keponakan RB bernama Angga karena pulsa internetnya habis, sehingga RB emosi dan melakukan serangan fisik terhadap Wildan menggunakan sebilah golok diambil dari rumah nya sendiri.
Serangan tersebut mengakibatkan luka serius di bagian kepala korban, sehingga harus mendapatkan perawatan medis di RSUD Pringsewu.
Berkas perkara tersangka dilimpahkan bersama barang bukti satu bilah senjata tajam jenis golok dengan gagang kayu berukuran panjng sekitar 35 cm. Golok tersebut diduga digunakan dalam tindak penganiayaan terhadap korban.
“Atas ulah perbuatan nya, Rabudin dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara”, tandas Kapolsek.
Sumber berita Humas Polres Tanggamus.- (Wans).