HARIAN PROGRES.com – Sosialisasi Restorative Justice dan Penindakan Tindak Pidana Narkotika dilaksanakan di Aula Hotel Royal Gisting. Selasa (4/6/2024).
Berbagai elemen masyarakat turut hadir dalam kegiatan sosialisai restorative justice dan penindakan tindak pidana narkoba, termasuk aparat pekon dan para tokoh masyarakat.
Kapolres Tanggamus. AKBP. Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi adalah untuk memberikan pemahaman mendalam tentang pencegahan tindak pidana narkotika, cara pendampingan psikologis bagi pecandu narkotika dan mekanisme rehabilitasi pecandu narkotika.
Penyalahgunaan narkotika semakin hari semakin meningkat, terutama di kalangan remaja dan pemuda sungguh sangat memprihatinkan.
Kasus penyalahgunaan narkoba hampir terjadi disetiap kecamatan di Tanggamus. Penindakan serta rehabilitasi terus dilakukan untuk menangani permasalahan tersebut.
Pengguna atau pecandu narkoba tidak hanya dipandang sebagai pelaku, tetapi juga sebagai korban. Salah satu upaya penanganan adalah melalui pendekatan restoratif justice, terutama bagi pengguna narkotika dengan jumlah tertentu dan ketentuan tersebut sudah ditentukan sesuai Surat Edaran dari Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2010.

Lokasi: Aula Hotel Royal Gisting Tanggamus, Selasa (4/6/2024).
Dengan harapan nantinya mereka tidak hanya sembuh atau terbebas dari ketergantungan narkoba setelah melewati rehabilitasi, tetapi dapat kembali ke masyarakat dengan kondisi lebih baik serta tidak lagi menggunakan narkotika.
Sosialisasi sangat diperlukan guna menyamakan persepsi, komitmen dan sinergitas di antara seluruh aparat penegak hukum, stakeholder terkait dan masyarakat.
“Kolaborasi diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika”, kata Kapolres.
Dengan sosialisasi diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya pencegahan penyalahgunaan narkotika dan berperan aktif dalam mendukung upaya Pemerintah Daerah (Pemda) dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Pemateri dalam kegiatan Kasubbag Minops Direktorat Narkoba Polda Lampung, yakni Pembina Rizky Pujianto, S.H., MH. Fungsional Analisis Kebijakan Ahli Muda, Kesbangpol Tanggamus, Antoni Hasan, S.I.P. dokter klinik BNNP Lampung Dr. Novan dan Psikologi Ahli Pratama BNNP Lampung Mutia Pangesti, S.Psi., M., Psi.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut hadir dari pihak Kejari Tanggamus, Kodim 0424 Tanggamus, BNNK, Karutan Kota Agung, Kalapas Kota Agung, Dinas Kesehatan, FKUB, Para Kapolsek, para Bhabinkamtibmas, para Kakon, Kepala Sekolah di Kecamatan Gisting dan Sumberejo, Ormas Pemuda, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.
Sumber berita Humas Polres Tanggamus.- (Wans).