HARIANPROGRES.com – Polres Tanggamus bersama Polsek Pugung, telah melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) peristiwa penganiayaan berat terhadap sepasang suami istri, mengakibatkan meninggal dunia. Peristiwa terjadi, Jum’at 19 Juli 2024, di Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Kasi Humas Polres Tanggamus AKP. M Yusuf, S.H. Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP. Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si. Menerangkan bahwa korban penganiaan sepasang suami istri, yaitu Suami bernama Halimi (62) dan istrinya, Siti Khodijah (49). Polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa diantaranya, sebilah senjata tajam jenis badik dengan panjang sekitar 20 cm, serta pakaian yang dikenakan korban.
“Pelaku berinisil HN, sudah diserahkan keluarganya ke Polsek Pugung untuk penyidikan lebih lanjut,” M. Yusuf.
Menurut keterangan saksi RH, awalnya melihat pelaku HN (41) mendatangi rumah korban pada pagi hari sekitar pukul 05.45 WIB. Saat itu, korban Halimi sedang berada di halaman depan rumah, saat itu terjadi cekcok mulut dengan HN, lalu keduanya masuk ke dalam rumah korban.
Tak lama kemudian, saksi RH melihat pelaku HN keluar dari rumah korban berlari dengan pakaian berlumuran darah.
Selanjutnya, saksi lain HS, datang ke lokasi ingin mengetahui keadaan di dalam rumah tersebut. Setelah HS, masuk kedalam rumah, melihat Halimi dan Siti Khodijah sudah tergeletak di dapur dengan keadaan tubuh penuh luka dan bersimbah darah.
Akhirnya warga sekitar segera membawa kedua korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan, namun sayang nyawa kedua korban tidak dapat diselamatkan lagi.
“Rencana kami akan melakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku HN berkerjasama dengan pihak Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung”, ucap Kasi Humas Polres Tanggamus, AKP. M Yusuf.- (Wans).
Sumber berita, Humas Polres Tanggamus.