Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Tipu Gelap di Pulau Panggung

HARIANPROGRES.com – Polsek Pulau Panggung berhasil menangkap pelaku penipuan atau penggelapan inisial AK alias Alwan (45) warga Gang Rumbai Pekon Negri Sakti Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.

Tersangka ditangkap atas Sapto (60) warga Pekon Kemuning Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus. Sapto menjadi korban penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka AK alias Alwan pada 28 Juli 2024 dengan kerugian Rp11,3 juta.

Kapolsek Pulau Panggung AKP. Rahadi, mengungkapkan tersangka ditangkap hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekitar pukul 16.45 WIB, setelah serangkaian penyelidikan keberadaan pelaku.

“Pelaku didapati bersembunyi dan ditankap di Pekon Bulok Karto, Gading Rejo, Pringsewu,” kata Kapolsek, Rabu (31/7/2024).

Menurut Kapolsek, barang bukti diamankan dari tersangka berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega R warna biru B 6102 BRS, Handphone Vivo Y03, uang tunai Rp 8,1 juta dan nota penjualan kopi senilai Rp 10.368.000.

Kronologi kejadian, hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekitar pukul 16.30 WIB, diduga telah terjadi tindak pidana penipuan atau penggelapan
terjadi di Talang Sinar Baru Pekon Sinar Jawa, Air Naningan, Tanggamus.

Bermula korban Sapto meminta tersangka AK menyetorkan biji kopi sebanyak lebih kurang 173 kg kepada pembeli bernama Santo berada di Dusun Lawang Agung Pekon Datar Lebuay, Air Naningan.

Namun sampai dengan pukul 18.30 WIB, AK tidak juga datang atau kembali. Selanjutnya korban langsung menanyakan kepada Santo perihal kopi miliknya ternyata uang milik korban telah diserahkan kepada AK.

Saat itu, korban sudah berusaha mencari keberadaan AK, namun tidak ditemukan, sehingga korban melapor ke Polsek Pulau Panggung sebab dia mengalami kerugian hasil penjualan kopi sebesar Rp.11.300.000.

Berdasarkan keterangan tersangka AK, dirinya memang telah berencana menipu korban dan rencana lainnya kabur ke luar daerah dengan membawa uang korban, tapi tim gabungan dengan cepat menangkap tersangka. Beruntung uang tersebut baru dipakai membeli handpone dan service motor sebesar Rp 3,2 juta, sisanya berhasil diamankan.

Baca Juga:  Kegiatan Baksos Sebagai Bentuk Kepedulian Terhadap Masyarakat Kurang Mampu Di Pekon Margoyoso

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Pulau Panggung, guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka AK dijerat Pasal 372, 378 KUHPidana, tentang penipuan dan penggelapan, ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya.- (Wans).

Sumber berita, Humas Polres Tanggamus.