HARIANPROGRES.com – Terduga pemilik Narkoba sekaligus senjata api (senpi) ilegal, di tangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanggamus, para pelaku berhasil diamankan di Way Taman, Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Kedua tersangka berinisial RS (36), laki-laki, warga Pekon Sukoharjo I, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu dan istri sirih nya VV (26), perempuan warga Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP. Mirga Nurjuanda, S.Sos, M.M., mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP. Rivanda, S.I.K., mengungkapkan bahwa kedua tersangka di tangkap saat berada di kontrakan lingkungan Way Taman, Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung.
“Kedua tersangka di tangkap pada Kamis 12 Desember 2024 pukul 13.20 WIB,” kata Kasat Mirga, Selasa (17/12/2024).
Menurut Kasat, kronologi penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat ada di kontrakan lingkungan Way Taman, Pasar Madang sering digunakan bertransaksi Narkotika jenis extacy.
Berbekal informasi tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi kontrakan, sehingga kedua pelaku berhasil di tangkap.
Saat penggeledahan berlangsung, di temukan barang bukti (BB) penyalahgunan, dan peredaran Narkotika atas kedua tersangka.
Atas kejelian petugas, pihaknya juga berhasil menemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta 3 butir amunisi diakui oleh tersangka RS.
Senjata api rakitan ditemukan di lemari keranjang di dalam rumah yang diakui tersangka, senpi di beli di Mesuji seharga Rp 1,5 juta.
Dari tangan tersangka VV, di amankan alat hisap sabu atau bong, pipa kaca pirek, 4 pipet plastik, cotton bud, handphone dan 2 korek api gas. Lalu berbagai BB yang di amankan dari tersangka RS berupa 1/2 butir pil ekstasi dengan berat bruto 0,22 gram, 1 pucuk senjata api rakitan, 3 butir amunisi, buku rekening, kartu ATM dan handphone.
Berdasarkan keterangan tersangka RS, mengaku menjadi pengedar khusus pil Extacy di Wilayah Kota Agung dan sekitarnya. Tersangka RS, mengakuiĀ mendapatkan barang dari Pesawaran di edarkan di Kota Agung, Wonosobo, dan BNS.
Dari hasil pengembangan kasus, pihaknya juga berhasil mengamankan 48 butir extacy yang telah dijual oleh kedua tersangka kepada pembelinya di Pekon Kandang Besi Kota Agung Barat.
“Tersangka menjual barang bukti sebanyak 50 butir seharga Rp12 juta dengan kisaran per butir Rp 240 ribu,” ucap Kasat Mirga.
Saat ini, tersangka bersama BB Narkoba telah di amankan di Mapolres Tanggamus. Terhadap kepemilikan senjata api rakitan kasusnya di serahkan ke Satreskrim Polres Tanggamus.
Menurut Kasat, atas tindakan kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman 20 tahun penjara, dan Pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Darurat No. 12 tahun 1951, ancaman 10 tahun penjara.
Keterangan RS, baru pertama kali menjual barang haram tersebut di wilayah Kota Agung, Tanggamus.
“Tinggal di kontrakan Way Taman sudah 2 bulan, jual extacy baru kali ini, barang di dapat dari Tegineneng Kabupaten Pesawaran,” kata RS.- (Hp).
Sumber berita, Kasi Humas Polres Tanggamus.