Satreskrim Polresta Bandar Lampung Berhasil Amankan Kawanan Pelaku Curas

HARIANPROGRES.com –  Kawanan pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap seorang driver taksi online, berinisial HS, berhasil diringkus Satreskrim Polresta Bandar Lampung. 

Sebanyak 3 orang pelaku berhasil dibekuk dan 1 orang pelaku lainnya berinisial AJ (35) masih dalam pencarian Polisi.

Para pelaku berhasil di tangkap, yaitu JK (35), EA (24) dan FD (18), ketiganya merupakan warga Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Polisi berhasil menangkap ketiga pelaku, Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, di sejumlah lokasi berbeda di Panjang, Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan, dan upaya dilakukan jajaran Polresta Bandar Lampung,  akhirnya bisa mengetahui bahwa pelakunya berjumlah empat orang, tiga (3) orang berhasil ditangkap.

Kombes Pol. Alfret menjelaskan bahwa para pelaku berpura pura mengorder taksi online dengan tujuan awal ke wilayah Way Halim, Bandar Lampung.

Namun dalam perjalanan para pelaku membatalkan pesanan, awalnya yang minta diantar ke Way Halim, dan meminta korban untuk diantar ke wilayah Natar, Lampung Selatan. Namun dalam perjalanan tepat dekat Traffic Light Terminal Raja Basa, kawanan ini melancarkan aksinya.

“Pelaku FD (21) bertugas memesan taksi online,  kemudian dia ikut bersama rekan – rekannya, dan tujuannya memang akan melakukan pencurian,” Kata Kombes Pol. Alfret, Senin (3/2/2025).

Selanjutnya, saat melancarkan aksinya, kawanan ini menggunakan 2 bilah senjata tajam untuk mengancam sambil menganiaya korban di dalam mobil.

Para pelaku memiliki peran masing – masing, ada yang menutup mata korban, mengancam sambil menusukkan senjata tajam ke arah tubuh korban, dan ada yang coba memegang tangan korban.

Korban yang mencoba melawan akhirnya menabrakkan mobil miliknya ke pinggir jalan, hingga akhirnya kawanan ini langsung melarikan diri ke arah belakang SDN 2 Raja Basa.

Baca Juga:  Polres Tanggamus, Sambut Kunjungan Siswa Siswi SLBN Tanggamus

“Korban mengalami luka lecet di bagian dada, belakang kuping, dan lengan tangan,” ucap Kombes Pol. Alfret.

Selain menangkap ketiga pelaku, Polisi juga menyita 1 bilah senjata tajam jenis golok, 1 bilah pisau tanpa gagang, dan 1 unit handphone.

Aikibat tindakan melawan hukum, para pelaku di jerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dangan acaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan penjara. – (Iraw).

Sumber berita, Kasi Humas Polres Tanggamus.