HARIANPROGRES.com – Barang bukti Narkotika hasil pengungkapan kasus Narkotika sepanjang tahun 2024, dimusnahkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung di Krematorium Lempasing, Rabu (19/2/2025).

Pemusnahan Barang bukti Narkoba dipimpin langsung oleh Direktur Resersa Narkoba Polda Lampung Kombes Pol, Irfan N. Turut Kepala Kejaksaan Tinggi, diwakili oleh Aspidum Kejaksaan Tinggi Lampung, Wadir Tahti Polda Lampung, Staf Irwasda Polda Lampung, Pejabat Utama Dit Narkoba dan Personil Dit Narkoba Polda Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 14 kasus dengan total 20 tersangka.
“Rincian barang bukti yang dimusnahkan dari 14 kasus dengan total 20 tersangka, yaitu sabu sebanyak 10,18 kg, ganja sebanyak 62,79 kg, dan ekstasi sebanyak 1.407 butir,” kata Kombes Pol. Yuni.
Selanjutnya, barang bukti tersebut memiliki nilai ekonomis mencapai Rp 10.731.680.000,- (sepuluh miliar tujuh ratus tiga puluh satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah). Dengan pemusnahan barang bukti ini, diperkirakan mampu menyelamatkan sebanyak 94.482 jiwa dari bahaya Narkotika
Pemusnahan dengan cara memasukkan Narkotika jenis ganja, shabu, dan ekstasi, ke dalam incinerator, kemudian dibakar hingga habis menjadi abu.
“Kegiatan pemusnahan telah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, dan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan,” ucap Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun.
Polda Lampung tegaskan berkomitmen dalam memberantas peredaran Narkotika, dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi kejahatan Narkotika, guna menciptakan lingkungan bersih, dan sehat dari penyalahgunaan Narkoba.- (Ira).
Sumber berita, Humas Polda Lampung.