HARIANPROGRES.com – Polres Tanggamus melaksanakan apel pasukan menjelang dimulainya Operasi Patuh Krakatau 2025 di lapangan halaman Polres setempat, Senin (14/7/2025).

Pelaksanaan apel dipimpin Wakapolres Tanggamus, Kompol. Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K., M.H., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP. Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.
Rangkaian kegiatan dalam pelaksaan apel, Wakapolres melakukan pemeriksaan pasukan guna memastikan kesiapan personil, sekaligus menyematkan pita tanda operasi kepada perwakilan TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP.
Selanjutnya Wakapolres membacakan amanat Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa apel gelar pasukan ini bertujuan untuk mengecek kesiapan personel dan kelengkapan sarana prasarana pendukung, guna memastikan pelaksanaan operasi dapat berjalan optimal dan berhasil sesuai dengan target telah ditetapkan.
Kemudian, selama periode Januari hingga Juni 2025, angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Lampung masih tergolong tinggi sebanyak 894 kejadian, dari jumlah tersebut, 273 orang meninggal dunia, 610 orang luka berat, dan 828 orang luka ringan.
Sementara, jumlah pelanggaran lalu lintas tercatat mencapai 15.188 kasus, mayoritas didominasi pengendara roda dua dengan pelanggaran tidak menggunakan helem standar, melawan arus, serta berkendara melebihi batas kecepatan.
“Untuk itu, Polda Lampung bersama jajaran menggelar Operasi Patuh Krakatau 2025 selama 14 hari, terhitung mulai 14 hingga 27 Juli 2025,” kata Kompol. Gigih Andri Putranto.
Untuk diketahui bahwa pelaksanaan kegiatan operasi ini dilaksanakan secara serentak diseluruh Indonesia, dengan melibatkan 674 personel dari Polda dan Polres jajaran.
Dalam pelaksanaan operasi mengedepankan tindakan preemtif, preventif, dan penegakan hukum (Gakkum) melalui penindakan manual, ETLE mobile dan statis, serta blanko teguran.
Dikesempatan sama, Kasat Lantas Polres Tanggamus, Iptu. I Made Agus Dwi Dayana, S.H., juga menyampaikan bahwa pelaksanaan operasi bertujuan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Tanggamus. Selain melakukan penegakan hukum juga mengutamakan upaya edukatif dan preventif kepada masyarakat.
“Operasi ini merupakan upaya membangun kesadaran masyarakat agar lebih tertib berlalu lintas,” kata Iptu. I Made Agus Dwi Dayana.
Menurut Kasat, terdapat tujuh pelanggaran prioritas dalam operasi kali ini, yaitu menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
Selain itu melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan helem SNI atau sabuk keselamatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol dan melawan arus lalu lintas.
“Jajaran Polres Tanggamus akan melakukan penindakan tegas khusus pelanggaran berpotensi menyebabkan kecelakaan,” ucap Kasatlantas Iptu. I Made Agus Dwi Dayana.
Operasi ini bukan bertujuan penindakan semata, tetapi lebih ke membangun kesadaran kolektif pentingnya keselamatan berkendara demi melindungi diri sendiri dan orang lain di jalan raya.- ( Ipiyanto ).