Tes Kejiwaan Pelaku Pembunuh Ayah Kandung Jadi Prioritas Penyidik

HARIANPROGRES.com: Polisi tengah mendalami kondisi kejiwaan RE (36), pelaku pembunuh ayah kandung di rumah Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Jum’at 21 Nopember 2025.

Pelaku RE sempat melarikan diri setelah menghilangkan nyawa korban M (67). Tim  gabungan menangkap pelaku di kebun singkong Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 19.15 WIB.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun, mengungkapkan hasil penyelidikan petugas kepolisian diperoleh fakta pelaku RE miliki riwayat penyakit gangguan kejiwaan.

“Berdasarkan keterangan dari para saksi dan pihak keluarga, pelaku RW diketahui memiliki riwayat penyakit kejiwaan dan pernah dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa,” kata kata Kombes Pol. Yuni, Minggu (23/11/2025).

Selain itu, pelaku RE juga sempat menjalani pengobatan rawat jalan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Daerah Lampung. Kepolisian bakal berkoordinasi dengan instansi setempat, guna menelusuri rekam medis pria tersebut.

“Pernah rutin rawat jalan, hal ini akan menjadi pertimbangan dalam proses penyidikan dan penyelidikan tetap berjalan sesuai prosedur hukum,” ucap Kombes. Yuni.

Pelaku RE saat ini ditahan di Mapolsek Kedaton dan dipersangkaan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan.

“Kami akan berkoordinasi dengan tim medis untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka selama proses hukum berlangsung,” tandas Kombes. Yuni.- (Ar).

Baca Juga:  Kapolda Hadiri Launching Sekaligus Festival UMKM Mitra Adhyaksa