Pimpinan Adat Kepaksian Marga Buay Belunguh Suttan Junjungan Sakti Ke 27 Anjau Silau Ke Pekon Kagungan

HARIANPROGRES – Pimpinan Adat Kepaksian Marga Buay Belunguh, Provinsi Lampung, Muhammad Yanuar Firmansyah, gelar Suttan Junjungan Sakti ke 27, mengeluarkan pernyataan sikap.

Tindakan tersebut dilakukan menyikapi keberadaan sekelompok orang mengaku dari Kepaksian Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan, mengklaim eks lahan HGU PT. Tanggamus Indah (TI).

Pernyataan dibuat secara tertulis ditandatangani di atas materai dan dicap, saat melakukan anjau silau di Pekon Kagungan, Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus, disaksikan perwakilan suku adat Kepaksian Marga Buay Belunguh Kagungan, Sabtu (20/12/2025).

Isi pernyataan sikap tersebut;

1. Saya tidak pernah mendukung gerakan  mengatasnamakan Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan.

2. Saya hanya mengakui Kepaksian Marga Buay Belunguh Kagungan berada di Pekon Kagungan.

3. Segala bentuk informasi mengenai keterlibatan nama saya mendukung Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan selama ini, tidak benar (hoax).

4. Surat pernyataan dukungan saya beredar di masyarakat atas Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan selama ini tidak benar karena pernyataan itu dibuat sepihak oleh oknum dari Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan.

Dalam aturan tertib administrasi hukum adat yang berlaku tanda tangan dan cap resmi harus di sertakan dalam setiap keluar masuk surat, selain itu saya tidak pernah diberikan salinan foto copy untuk dijadikan arsip bukti.

Sebagai pimpinan adat tertinggi Kepaksian Marga Buay Belunguh Provinsi Lampung,  akan menempuh jalur hukum apabila ada oknum atau kelompok memanfaatkan nama  saya untuk melakukan tindakan pada 4 poin di atas.

Demikian surat pernyataan sikap ini, saya buat dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan dari pihak manapun,” kata Muhammad Yanuar Firmansyah, gelar Suttan Junjungan Sakti ke 27.- (One).

Baca Juga:  Hadiah Utama Tanggamus Color Run 2025, 6 Paket Umroh