Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu Di Pelabuhan Bakauheni Lampung

HARIAN PROGRES – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan pengiriman 122,51 kilogram sabu  dikamuflase dibalik muatan 8 ton jengkol di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula Polisi menghentikan mobil truk Colt Diesel warna kuning bermuatan jengkol, serta satu unit mobil Daihatsu Terios, berperan sebagai kendaraan pengawal.

Kapolda Lampung Irjen Pol.  Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa modus penyelundupan kali ini tergolong rapi dan terencana karena Narkotika disembunyikan di bawah tumpukan jengkol supaya  luput dari pemeriksaan petugas.

Pelaku menggunakan modus kamuflase dengan muatan jengkol sebanyak delapan ton, di bawahnya disusun rapi 114 paket sabu dalam lima karung sebagai upaya sistematis untuk mengelabui petugas.

Hasil penggeledahan, Polisi menemukan 114 bungkus besar sabu dengan berat bruto 122,515 kilogram. Barang haram itu ditumpuk di bagian depan bak truk, tertutup rapat oleh jengkol. Nilai ekonomi Narkotika tersebut mencapai angka sangat besar.

“Jika diasumsikan harga satu gram sabu sekitar Rp 1 juta, maka nilai barang bukti disita mencapai Rp 122 miliar lebih, pengungkapan terbesar di akhir tahun, kata Kapolda Helfi Assegaf, saat press rilis di Mapolres Lampung Selatan, Senin (12/1/2026).

Dalam operasi Polisi mengamankan tersangka inisial WS (30) berperan sebagai pengawal dan pengendali, R (44) dan S (43) sebagai sopir truk pengangkut sabu. Ketiganya diketahui berangkat dari Aceh tujuan akhir Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta.

Kapolda menyebutkan, inisial WS dikendalikan oleh seorang bandar berinisial SEM, kini masuk daftar pencarian orang (DPO). WS dijanjikan imbalan Rp 100 juta, sementara dua sopir dijanjikan upah dan perbaikan rumah.

“Ini bukan jaringan kecil, ada pengendali di atasnya  masih kami buru. Para pelaku hanya bagian dari mata rantai peredaran narkotika lintas Provinsi,” ucap Helfi.

Baca Juga:  Camat Talang Padang Jhoni Irzal, Mengadakan Gotong Royong

Selain menyita narkotika, Polisi mengamankan dua kendaraan, lima unit ponsel, serta barang bukti pendukung lainnya.

Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati.

Dengan jumlah sabu sebesar itu, setidaknya 612 ribu jiwa berhasil diselamatkan, sebagai komitmen menutup jalur peredaran narkotika, khususnya melalui Pelabuhan Bakauheni.

“Keberhasilan pengungkapan ini menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari ancaman Narkoba,” tandas Irjen Pol. Helfi Assegaf.

Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di atasnya dan memburu bandar besar pengendali pengiriman sabu.- (**).