Unggahan Akun Facebook Warga Way Rilau Cukuh Balak Disambar Buaya Tidak Benar Atau Hoaks

HARIANPROGRES – Unggahan akun Facebook milik Amara, Mery Herdianty, Nailatul Fina, Indah Lia, dan Seputar Pringsewu, menyebutkan ada serangan buaya terhadap warga Way Rilau, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, dipastikan tidak benar atau hoaks.

Kasi Humas Polres Tanggamus, Iptu. Primadona Laila, S.H., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP. Rahmad Sujatmiko, menjelaskan bahwa kepastian itu diketahui setelah pihaknya melakukan verifikasi bahwa  peristiwa ditampilkan dalam unggahan tersebut bukan terjadi di Tanggamus.

Unggahan dilengkapi narasi dramatis dan foto seorang pria tengah menjalani perawatan medis, sehingga memicu keresahan dan kekhawatiran ditengah masyarakat.

“Informasi diunggah akun facebook 5 akun kreator itu tidak benar dan bukan kejadian di wilayah Cukuh Balak, Tanggamus,” kata Iptu. Primadona Laila, Rabu (15/1/2026).

Unggahan serupa sebelumnya pernah diposting oleh akun Facebook bernama Muklis, Mix FC pada Rabu, 28 Mei 2025. Unggahan tersebut sempat mencantumkan lokasi Way Rilau, Kecamatan Cukuh Balak, namun sudah diklarifikasi langsung oleh pengunggah bahwa peristiwa dalam foto itu terjadi diluar Lampung.

Meski klarifikasi telah disampaikan sebelumnya, akun Facebook Mery Herdianty, Nailatul Fina, Indah Lia, dan Seputar Pringsewu kembali mengunggah konten serupa dengan mencantumkan lokasi seakan peristiwa itu terjadi di Way Rilau, tanpa disertai verifikasi kebenaran informas.

Menanggapi hal itu, Iptu. Primadona Laila, mengimbau para pembuat konten media sosial, termasuk konten kreator Facebook, untuk lebih bertanggung jawab dalam memproduksi dan menyebarkan informasi kepada publik.

Pembuatan konten itu  mencantumkan lokasi atau peristiwa tidak sesuai dengan fakta, meski bertujuan menarik perhatian warganet, dapat menimbulkan kepanikan serta merugikan masyarakat bahkan menyesatkan publik

“Kami mengimbau para konten kreator untuk memastikan kebenaran informasi sebelum mengunggah atau menyebarkannya,” ucap nya.

Baca Juga:  Tanpa Pancasila Perbedaan Bisa Memecah Persatuan

Selanjutnya diingatkan setiap aktivitas di ruang digital memiliki konsekuensi hukum dan penyebaran informasi palsu atau menyesatkan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Setiap informasi di media sosial akan terus dipantau para pemilik akun diminta menghapus postingan hoax,” tandas Iptu. Primadona Laila.- (One).