Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Kembali Digagalkan Di Exit Tol Bakauheni Lampung Selatan

HARIANPROGRES – Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) kembali menangkap narkotika dengan berat 17,29 kilogram sabu.

Barang haram tersebut hendak diselundupkan namun berhasil digagalkan di Exit Tol Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa (17/2/2026) dini hari. 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan bahwa aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial MA (25), warga Lumajang, Jawa Timur, berperan sebagai kurir dalam pengungkapan kasus tersebut.

Penangkapan merupakan hasil penyelidikan intensif selama satu minggu, setelah menerima informasi dari masyarakat pada 10 Februari lalu mengenai adanya kendaraan membawa narkotika dalam jumlah besar dari arah Sumatera Selatan.

Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung awalnya memantau kendaraan target, yakni Honda CRV putih dengan nomor Polisi A 1724 UO melintas di wilayah hukum Lampung Selatan, Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 04.50 WIB.

Setelah dilakukan pembuntutan, petugas melakukan pencegahan dan pemeriksaan terhadap kendaraan mobil pribadi tersebut di Exit Tol Bakauheni sekitar pukul 05.10 WIB. 

“Setelah dilakukan penggeledahan mendalam, tim menemukan 17 bungkus plastik merek ‘Very Delicious’ berisi sabu disembunyikan di dalam ban serep kendaraan tersebut,” kata Kombes Pol. Yuni.

Selain sabu seberat 17,29 kg, petugas menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya: Satu unit mobil Honda CRV putih No. Pol A 1724 UO, satu ban serep digunakan untuk menyembunyikan narkoba dan satu ponsel merek Redmi 13C. 

​Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka MA mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 170.000.000 untuk membawa barang haram tersebut dari Sumatera Selatan menuju Pulau Jawa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga:  Plh Gubernur Lampung Fahrizal Darminto, Berkunjung Ke DPRD Lampung Dalam Rangka Koordinasi

​Keberhasilan pengungkapan ini diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp 25,5 miliar dan menyelamatkan kurang lebih 68.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Untuk memutus mata rantai diatasnya saat ini  tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolda Lampung, guna proses penyidikan labih lanjut,” ucap Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun.- (Ar).