PERMAHI Lampung, Tidak Boleh Ada Kewenangan Besar Tanpa Kontrol Demokratis

Bandar Lampung,  HARIANPROGRES – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Lampung mendesak evaluasi menyeluruh terhadap kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Hal tersebut karena sejumlah kasus dinilai mencederai rasa keadilan publik, termasuk dugaan kematian pelajar SMP di tangan aparat dan meninggalnya pengemudi ojek online saat aksi unjuk rasa.

Ketua PERMAHI Lampung, Tri Ramadhona, S.H, menilai rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan persoalan struktural dalam pengawasan dan akuntabilitas institusi kepolisian.

“Ini bukan sekadar kasus oknum, tetapi alarm kegagalan pengawasan terhadap kewenangan kepolisian sangat besar,” kata Tri Rahmadona, Minggu (22/2/2026).

Menurut Tri, kewenangan luas Polri dalam sistem peradilan pidana harus diimbangi kontrol eksternal yang kuat dan independen supaya tidak menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.

Selain itu, menyoroti berbagai isu yang berkembang di masyarakat, seperti dugaan keterlibatan oknum aparat dalam mafia hukum dan peredaran narkotika, dinilai memperlemah kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Selanjutnya mendorong reformasi struktural kepolisian, termasuk membuka kembali wacana penempatan Polri dibawah Kementerian sebagai bagian dari penguatan supremasi sipil dalam negara demokrasi.

PERMAHI Lampung mengajak kader Se- Indonesia mengawal isu reformasi kepolisian melalui kajian akademik, advokasi konstitusional, dan aksi damai.

“Tidak boleh ada kewenangan besar tanpa kontrol demokratis, reformasi kepolisian adalah kebutuhan negara hukum,,” ucap Tri Ramadhona.-(Ar).

Baca Juga:  PERMAHI Desak Transparansi Kasus Ekstasi dan Lencana Polri di Tol Lampung