HARIANPROGRES.com – Kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diungkap Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus. Kasus tersebut terjadi di Pekon Kusa, Kecamatan Kota Agung Tanggamus.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP. Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K. Mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP. Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si. Menjelaskan bahwa tersangka berhasil ditangkap berinisial RH (20) dan DB (17), warga Kecamatan Kota Agung Barat Tanggamus.
“Kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan kejadian pada Jum’at, 19 Juli 2024, sekitar pukul 18.30 WIB” kata Kasat.
Kronologi penangkapan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus Curanmor di Pekon Kusa, Kecamatan Kota Agung, akhirnya kedua pelaku RH dan DB berhasil diamankan, saat kedua pelaku sedang berada di bengkel Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, tepatnya Jum’at, 26 Juli 2024, sekitar pukul 17.30 WIB.
Saat pelaku RH digeledah, petugas menemukan satu bilah senjata tajam dengan sarung warna hitam diselipkan di pinggang sebelah kiri, serta lima mata kunci letter T disimpan dalam kantung kecil warna merah bertuliskan Honda di saku celana sebelah kiri.
Kedua pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama. Barang bukti berupa sepeda motor jenis Suzuki Satria FU 150 warna biru putih dengan nomor Polisi BE 4753 M, masih disimpan oleh kedua pelaku di kolong rumah panggung milik tetangga mereka.
Barang bukti berhasil diamankan adalah satu unit sepeda motor jenis Suzuki Satria FU 150, sudah diubah warna menjadi hitam dengan batok kepala motor warna biru. Kemudian senjata tajam jenis pisau dengan gagang warna kuning dan sarung dibalut lakban hitam.
Selanjutnya lima mata kunci letter T, BPKB sepeda motor jenis Suzuki Satria FU 150 warna biru putih dengan nomor Polisi BE 4753 M.
Kronologi kejadian, tepat hari Jum’at, 19 Juli 2024, sekitar pukul 19.30 WIB, di Pekon Kusa, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor.
Peristiwa terjadi, saat korban AN pulang ke rumah nya di Pekon Kusa menggunakan sepeda motor jenis Suzuki Satria FU 150 warna biru putih dengan nomor Polisi BE 4753 M, sampai di rumah, sepeda motor diparkir di teras samping rumah nya.
Selanjutnya, AN langsung masuk ke dalam rumah dengan kondisi sepeda motor telah terkunci. Tidak lama kemudian saat AN kembali akan keluar rumah, terkejut motor sudah tidak terparkir lagi di teras samping rumah nya. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamu.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp 19,6 juta”, ucap Kasat.
Untuk diketahui, modus operandi para pelaku, yaitu masuk ke halaman rumah korban dan membobol kunci motor menggunakan kunci letter T, selanjutnya membawa kabur motor ke arah Kota Agung Barat.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kedua pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Tersangka RH juga dijerat UU No 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara”, tandas Kasat.
Sumber berita, Humas Polres Tanggamus.