HARIANPROGRES.com – Polisi berhasil menangkap kompolotan pelaku kasus tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) terjadi di Dusun Pancawarna, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, terjadi, pada hari Jum’at 14 Juli 2025, sekitar pukul 02.45 WIB.
Tersangka utama berhasil ditangkap berinisial MR alias Pemas (22) warga Kelurahan Kuripan Keamatan Kota Agung Tanggamus.
Selain itu turut diamankan pelaku penadahan inisial HI (19) warga Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung. RA (20) warga Dusun Badak Bangun Pekon Padang Ratu Kecamatan Limau Tanggamus.
Kemudian turut diamankan juga dua remaja perempuan inisial AN (8) dan DY (17) pelajar SLTA, warga Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus.
Peristiwa pencurian terjadi hari Jum’at 4 Juli 2025 sekitar pukul 02.45 WIB saat rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal ke Bandar Lampung sejak tanggal 28 Juni 2025.
Pengungkapan kasus Curat disampaikan dalam Konferensi Pers dipimpin Wakapolres Tanggamus, Kompol. Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K., M.H., mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Selasa ( 15/07/2025 ).
Wakapolres Kompol. Gigih Andri Putranto, menjelaskan bahwa laporan pencurian disampaikan langsung oleh korban Randy Kurniawan, seorang pengacara, yang tinggal di lokasi kejadian.
Dalam peristiwa tersebut, pelaku berhasil membawa kabur emas seberat 83 gram beserta surat pembelian, uang tunai belasan juta rupiah, serta sejumlah barang berharga lainnya, sehingga total kerugian korban ditaksir mencapai Rp150 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan dilakukan Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus, berhasil mengidentifikasi pelaku utama inisial MR alias Pemas, warga Kelurahan Kuripan, diketahui masih tetangga korban.
“Tersangka utama Curat sebanyak 1 orang dan tersangka penadahan 4 orang, termasuk 2 remaja perempuan,” kata Kompol. Gigih.
Kemudian kronologis penangkapan berawal tim gabungan melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Senin malam, 7 Juli 2025 sekitar pukul 22.30 WIB.
Saat itu, MR alias Pemas ditangkap bersama beberapa orang temannya, dari hasil pemeriksaan awal, MR alias Pemas mengaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela dan teralis besi menggunakan belencong milik sendiri.
Setelah berhasil masuk ke kamar korban, pelaku membawa kabur emas dan uang tunai. Emas hasil curian dijual dengan bantuan RA dan HI, selanjutnya HI melibatkan dua perempuan, AN dan DY turut menjualkan emas tersebut.
Selain keempat tersangka, tim juga memburu satu orang berinisial IP hingga saat ini masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barang bukti yang diamankan Polisi cukup beragam, mulai dari beberapa perhiasan emas berbentuk cincin, gelang, kalung dengan total berat belasan gram, nota pembelian emas, uang tunai Rp10,9 juta, handphone berbagai merk, hingga perlengkapan seperti dirigen air emas, tabung skomper bensin, selang, mangkuk emas (koi), belencong, dan celengan tabung.
Pelaku utama MR alias Pemas disangkakan Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sementara para penadah dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Hingga saat ini Polisi masih terus mendalami keterlibatan pihak lain, terutama memburu IP hingga kini belum berhasil ditangkap.
“Kami terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap DPO tersebut,” tandas Kompol. Gigih.
Kasat Reskrim AKP. Khairul Yasin Ariga, S.Kom, M.H menambahkan, MR alias Pemas diketahui seorang residivis dan pernah dua kali masuk penjara.
Pada tahun 2023, dia terjerat kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor Honda Beat milik warga Kota Agung, serta pernah terlibat kasus pencurian saat masih di bawah umur tahun 2022 di wilayah yang sama.
“MR alias Pemas sudah tiga kali melakukan tindak kejahatan, modus selalu sama, pencurian di lingkungan Pancawarna, Kota Agung,” kata Kasat Reskrim.
Terkait keterlibatan dua perempuan muda dalam kasus ini, AKP Khairul menjelaskan bahwa terhadap DY yang masih di bawah umur, penyidik menerapkan proses hukum sesuai Undang-Undang Peradilan Anak.
“Pemeriksaannya dilakukan secara khusus, sesuai ketentuan hukum yang berlaku bagi anak,” ucap nya.
Dalam keterangan, MR alias Pemas mengaku telah tiga kali melakukan aksi kejahatan serupa, semuanya di Pancawarna, Kota Agung. Sudah dua kali masuk penjara dan kali ini karena emas, sebelumnya pernah juga tipu motor Honda Beat.
MR, juga secara terbuka mengakui bahwa hasil kejahatannya digunakan untuk bermain judi slot dan membeli narkoba, bahkan sebelum melakukan pencurian, lebih dulu menggunakan narkoba.
“Saya pakai narkoba dulu baru berani bobol rumah itu, hasilnya saya pakai judi slot dan sisa buat beli narkoba.” akui MR tanpa ragu.
Ditempat sama, pengakuan, pelaku penadahan inisial HI mengakui bahwa kedua perempuan yang dilibatkan, merupakan teman akrabnya dikenal saat nongkrong di pantai.
“Teman saya sudah lama kenal, dan saya kasih Rp 500 ribu,” kata Hi saat diinterogasi.
Kasus ini menambah deretan tindak pidana pencurian yang berhasil diungkap Polres Tanggamus sepanjang tahun 2025.- ( Ipiyanto ).