Proses Pelaksanaan  Reorganisasi Kepengurusan Terindikasi Curang

HARIANPROGRES.com – Aliansi Mahasiswa Program Study Akuntansi Syari’ah, bersama Aliansi Mahasiswa FEBI Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, menduga ada indikasi kepentingan kelompok dalam proses pelaksanaan reorganisasi kepengurusan.

Mahasiswa jurusan Akuntansi Syari’ah Fadli, mengungkapkan diduga ada indikasi kepentingan kelompok dalam proses pelaksanaan reorganisasi kepengurusan, sehingga menimbukan kegaduhan dilingkungan mahasiswa, bahkan dianggap telah mencoreng nama baik jurusan Akutansi Syariah, khusus Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Raden Intan Lampung, yang sudah di bangun dengan baik oleh Birokrasi Dekan FEBI atau mahasiswa sejak lama.

“Kepala Program Study Akuntansi Syari’ah, diduga menjadi aktor utama dalam kepentingan kelompok di jurusan Akuntasi Syari’ah”, kata Fadli.

Menurut Fadil, pelantikan kepengurusan Himpunan Mahasiswa Program Study Akuntansi Syari’ah, dianggap ilegal karena tidak sesuai dengan kesepakatan dan regulasi yang ada, yakni harus melaksanakan Musyawarah Besar (Mubes) terlebih dulu, sehingga menimbulkan kegaduhan.

Kemudian, surat telah di tanda tangani Wakil Dekan III Bidang kemahasiswaan dan kerjasama FEBI, isinya menyatakan bahwa HMPS Akuntansi Syariah, diambil alih oleh senat mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Raden Intan Lampung, selama satu periode kepengurusan.

Adanya peristiwa tersebut,  dengan jelas menggambarkan bahwa Himpunan Mahasiswa Program Study Akuntansi Syari’ah, terindikasi melakukan kecurangan dalam berdemokrasi dan berorganisasi.

Aliansi Mahasiswa Program Study Akuntansi Syari’ah dan Aliansi Mahasiswa FEBI UIN Raden Intan Lampung, menyatakan sikap “Roda organisasi harus berjalan sesuai dengan aturan yang ada, yakni melaksanakan Mubes Mahasiswa Program Study Akuntansi Syari’ah dengan transparansi”.

“Akan lebih terhormat dan bijak, jika ditiadakan hingga satu periode kepengurusan”, ucap Fadli.- (LM).

Baca Juga:  Sudin, Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Di Bandar Lampung