Kegiatan Konsultasi Publik II Berlangsung Di Gedung Serumpun Padi Gisting

HARIANPROGRES.com – Pj Bupati Kabupaten Tanggamus Mulyadi Irsan, membuka kegiatan konsultasi publik II pembuatan dan pelaksanaan KLHS Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanggamus Tahun 2024-2044, di gedung Serumpun Padi Kecamatan Gisting, Rabu (11/9/2024).

Turut hadir Asiten Bidang Ekonomi Pembangun Hendra Wijaya Mega, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Tanggamus Kemas Amin, Kepala Badan Pusat Statistik Tanggamus, Kepala Badan Pertanahan Tanggamus, perwakilan mitra Pemerintah Daerah dari Akademisi, UPT Instansi Vertikal, Ormas, Badan Usaha dan lainnya.

Tenaga ahli penyusun KLHS RTRW Tanggamus, Chania Rahmah, S.P.W.K., M.Sc. Sandra Emon Tambunan, S.PWK. Serta tim Pokja Penyusunan KLHS RTRW Kabupaten Tanggamus.

Pj Mulyadi Irsan, menyambut baik adanya konsultasi publik yang kedua ini, setelah pernah dilaksanakan konsultasi publik I tanggal 20 Juni 2024 lalu.

Kegiatan ini merupakan wadah bersama untuk mendiskusikan terkait Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), dimana KLHS sebagai instrumen pengendalian, untuk memastikan pembangunan di daerah menganut prinsip  berkelanjutan.

Yakni dengan memperhatikan keterkaitan, keseimbangan dan keadilan antar aspek sosial, aspek ekonomi, dan aspek
lingkungan hidup, serta memperhatikan kebutuhan Generasi masa kini dan masa yang akan datang dan dilakukan dengan cara sistematis, menyeluruh dan
partisipatif.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan akan menjadi salah satu dasar bagi Pemerintah Daerah bersama DPRD untuk menyusun dan menetapkan Perda RT RW Kabupaten Tanggamus Tahun 2024-2044.

“Insha Allah akan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah”, kata Pj Mulyadi Irsan.

KLHS merupakan instrumen pengendali, pencegahan cukup penting dalam setiap perencanaan pembangunan. KLHS menjadi dasar dan mempermudah dalam penyusunan Kebijakan Rencana
Program (KRP).

Hal ini telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS, dimana pada Pasal 2 di jelaskan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib membuat KLHS.

Baca Juga:  PERMAHI Desak Transparansi Kasus Ekstasi dan Lencana Polri di Tol Lampung

Tujuannya untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah atau KRP, dan dilaksanakan dalam penyusunan dan evaluasi (a) RTRW dan rinciannya, RPJPND, (b) KRP  menimbulkan dampak dan  risiko lingkungan hidup.

Kadis LH Tanggamus Kemas Amin, menyampaikan bahwa  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus, tahun ini menyusun dokumen KLHS RT RW tahun 2024-2044.

Tahapan telah dilaksanakan sesuai dengan PP Nomor 46 Tahun 2016 tentang tata cara penyelenggaraan KLHS, antara lain Kick of meeting, FGD 1, konsultasi Publik 1, FGD II dan
Konsultasi Publik II.

Selanjutnya konsultasi publik II KLHS RTRW Kabupaten Tanggamus Tahun 2024-2044 dilaksanakan pada hari ini.
Tujuannya adalah untuk menghasilkan rumusan alternatif dan rekomendasi perbaikan kebijakan, rencana dan program terkait tata ruang yang dilakukan.

“Dengan cara mengumpulkan masukan dari peserta untuk menyempurnakan alternatif kebijakan rencana program (KRP)”, kata Kemas Amin.- (Hp).

Sumber berita, Humas Dinas Kominfo Tanggamus.