HARIANPROGRES.com – Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung, berhasil menangkap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) terjadi di rumah korban, Hj. Cicih (55), warga Pekon Sirna Galih, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus.
Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap yaitu, inisial JU (35) warga Pekon Gunung Meraksa Pulau Panggung, AN (30) warga Pekon Ulu, Ulu Belu, dan PH (33) warga Pekon Pagar Alam, Ulu Belu.
Kapolsek Pulau Panggung, AKP. Jumbadio, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP. Rivanda, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka ditangkap atas laporan korban, Hj. Cicih (55), warga Pekon Sirna Galih, Ulu Belu.
“Para tersangka berhasil ditangkap hari Selasa 18 Februari 2025 dini hari,” kata AKP. Jumbadio, Rabu (19/2/2025).
Menurut Kapolsek, penangkapan bermula dari tersangka PH, dan JU di rumahnya di Pekon Gunung Tiga, Ulu Belu, dari tangan keduanya disita satu unit HP merek Oppo A3, rokok 18 bungkus, satu set peralatan bengkel, satu unit motor merek Honda Revo trondol tanpa plat digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
Berdasarkan pengakuan, PH, melakukan aksi pencurian bersama, AN, sehingga tim bergerak, dan berhasil menangkap, AN di rumah mertuanya, tepatnya di Dusun Sukadamai, Pekon Sukamaju, Kecamatan Ulu Belu.
“Berhasil diamankan dari tangan, AN, satu unit motor merk Honda Revo trondol tanpa plat dipakai pelaku melakukan pencurian,” kata Kapolsek.
Untuk diketahui, bahwa kasus ini bermula hari Minggu, 16 Februari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, ketika pemilik rumah, Hj. Cicih, terbangun dari tidur melihat dua orang tak dikenal sudah berada di dalam warung miliknya.
Saat mencoba bertanya, kedua pelaku langsung melarikan diri melalui pintu belakang. Saat hendak menghubungi anaknya, korban menyadari handphone merek Oppo A3 miliknya telah hilang.
Selain itu, korban juga kehilangan berbagai merek rokok dalam jumlah besar, serta peralatan bengkel, yaitu bor listrik, dan kunci pas serta sepeda motor telah hilang.
“Ditaksir korban mengalami kerugian mencapai Rp 15 juta,” ucap Kapolsek.
Kemudian, dalam perkara tersebut turut disita barang bukti, satu unit handphone merek Oppo A3, 16 bungkus rokok, satu unit kendaraan roda dua merek Honda Revo, dua bungkus rokok Harmoni, satu set peralatan bengkel, serta dua unit sepeda motor digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
Saat ini, ketiga tersangka berikut barang bukti ditahan di Mapolsek Pulau Panggung, guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatan melawan hukum, ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandas, AKP. Jumbadio.- (Ps).
Sumber berita, Kasi Humas Polres Tanggamus.







