Mediasi Antar Dua Kelompok Nelayan, Hasilkan Kesepakatan Batas Tangkap Ikan

HARIANPROGRES.com – Kapolsek Kota Agung, Iptu. Rusi Khisbiantoro, S.Pd., bersama Kepala Satpolairud, hadiri rapat mediasi di Kantor Perikanan, dan Kelautan Kabupaten Tanggamus.

Rapat mediasi dipimpin langsung Kadis Perikanan Tanggamus, Darma Setiawan, dihadiri oleh nelayan Kepala KUPT Pelabuhan Kota Agung, Kepala Pos TNI AL Kota Agung, serta Kepala Pekon Tanjung Agung. Kamis (21/2/2025).

Kapolsek, Iptu. Rudi Khisbiantoro, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP. Rivanda, menjelaskan bahwa rapat tersebut membahas kesepakatan mengenai zonasi penangkapan ikan antara nelayan tradisional Pekon Tanjung Agung, dan nelayan motor penangkap ikan pursein Kota Agung.

“Dalam mediasi kedua kelompok nelayan akhirnya sepakat terkait zonasi penangkapan ikan,” kata Iptu. Rudi Khisbiantoro.

Menurut Kapolsek, sesuai berita acara kesepakatan Nomor: 523/ 38/II/2025, disepakati kapal Pursein wilayah penangkapan ikannya berjarak 500 meter,  di ukur dari bibir pantai di wilayah Pekon Tanjung Agung Kecamatan Kota Agung Barat.

Kemudian, jaring tarik pantai (pokek) area penangkapan di bawah 500 meter dari bibir pantai di wilayah Pekon Tanjung Agung Kecamatan Kota Agung Barat, dan Pemilik kapal harus punya tanggung jawab untuk menyampaikan kepada nahkoda untuk melaksanakan sesuai berita acara kesepakatan.

“Point keempat, kesepakatan itu dibuat dengan kesadaran tanpa paksaan apapun,” ucap Kapolsek.

Dikesempatan sama, Kadis Perikanan Tanggamus, Darma Setiawan, menyampaikan bahwa tujuan utama dari mediasi adalah untuk memastikan kegiatan perikanan berjalan sesuai aturan, dan menghindari konflik antar nelayan.

Aturan di laut harus dipatuhi, semua bertujuan mencari nafkah, dan semua yang ada di laut adalah keluarga besar. Jangan sampai ada perebutan wilayah karena sumber daya laut adalah milik bersama.

“Dengan kesepakatan ini, kita harapkan ekosistem laut tetap terjaga, dan kesejahteraan nelayan semakin meningkat,” kata Kadis Darma.

Baca Juga:  Polantas Polres Tanggamus, Cek Standar Kelayakan Operasi Bus Angkutan Umum

Perwakilan dari nelayan tradisional, Hendri, menyambut baik hasil mediasi, dia berharap kesepakatan ini dapat dihormati oleh semua pihak supaya tidak terjadi konflik serupa di masa depan.

Sebagai nelayan kecil dengan alat tangkap tradisional berharap tidak ada lagi gangguan dari nelayan lain sesuai kesepakatan.

“Kesepakatan ini harus dijaga agar aktivitas nelayan kecil tetap berjalan lancar,” kata Hendri.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Tanggamus, Aco Daeng Masiga, juga menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan dalam zonasi tangkap ikan.

Alhamdulillah, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan untuk saling menghormati batas tangkap masing-masing.

“Sebagai HNSI, kami tetap berada di tengah, dan akan terus mengawal komunikasi supaya nelayan Tanggamus tetap harmonis,” kata Aco.

Dengan adanya aturan zonasi ini, diharapkan aktivitas penangkapan ikan di perairan Kota Agung Barat, dapat berlangsung lebih tertib, dan harmonis.

Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk menjaga kelestarian sumber daya laut serta meningkatkan kesejahteraan nelayan di Kabupaten Tanggamus.

Diketahui, sebelumnya, Polsek Kota Agung Polres Tanggamus bersama instansi terkait telah menggelar mediasi di Balai Pekon Tanjung Agung, Senin 17 Februari 2025.

Pasalnya, nelayan tradisional di Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, mengeluhkan keberadaan kapal motor Pursein yang beroperasi terlalu dekat dengan pesisir pantai Digul.

Untuk dietahui aktivitas kapal tersebut dinilai mengganggu jalur tangkap nelayan kecil, dan menyebabkan hasil tangkapan ikan mereka menurun drastis dalam sebulan terakhir.- (Ira).

Sumber berita, Kasi Humas Polres Tanggamus.