Polisi Bersama Polhut KPHL Kota Agung Utara Tutup Tambang Liar Di Register 39

HARIANPROGRES.com – Polsek Wonosobo bersama Polhut KPHL Kota Agung Utara menutup lokasi tambang ilegal di Dusun Muara Dua, Register 39, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, Kamis (24/7/2025).

Operasi dipimpin Kapolsek Wonosobo, Iptu. Tjasudin, S.H., bersama lima personel Polsek ditambah tujuh personel Polhut dari Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPHL) Kota Agung Utara dipimpin Wakasat Polhut, Andri.

Kapolsek Iptu. Tjasudin, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP. Rahmad Sujatmiko, menyebutkan penutupan tambang dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat. Pelaksanaan operasi dilokasi tambang liar sebagai bentuk penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah.

Langkah ini dilakukan guna  mencegah kerusakan lingkungan, mengantisipasi kecelakaan kerja, dan menghentikan potensi meluasnya praktik penambangan liar.

Dalam pelaksanaan operasi petugas menemukan sejumlah indikasi aktivitas tambang ilegal yang telah dirancang secara tersembunyi berupa  terowongan bekas galian sepanjang sekitar 15–20 meter disamarkan menggunakan bangunan gubuk berukuran 2,5 x 4 meter, sengaja dibangun untuk mengelabui petugas.

Ditemukan juga sekitar 50 karung berisi material dan batu diduga hasil penambangan serta beberapa peralatan pendukung kegiatan tambang ilegal juga turut diamankan.

Penutupan tambang bukan hanya soal pelanggaran izin, tetapi bagian dari upaya penyelamatan lingkungan dan nyawa, sebab terowongan tambang seperti itu sangat berbahaya berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja bagi para penambang ilegal.

“Sebagai tindak lanjut, bangunan dan material tambang yang ditemukan dimusnahkan di tempat,” kata Kapolsek Iptu. Tjasudin.

Pihak KPHL Kota Agung Utara juga memasang spanduk imbauan larangan aktivitas tambang ilegal, disaksikan langsung pemilik lahan dan Kepala Dusun setempat.

“Kami berharap masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian hutan serta melaporkan setiap ada kegiatan pertambangan tanpa izin,” kata Wakasat Polhut, Andri.- (Ipiyanto).

Baca Juga:  Pj Gubernur Samsudin, Hadiri Pengukuhan Kepala OJK