Polisi Tangkap Terduga Pelaku Curat Di Kecamatan Wonosobo

HARIANPROGRES.com – Unit Reskrim Polsek Wonosobo berhasil amankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) menimpa Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pekon Dadirejo, Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Wonosobo Iptu. Tjasudin, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP. Rahmad Sujatmiko, menjelaskan terduga pelaku berhasil ditangkap setelah tim melakukan penyelidikan intensif kasus pencurian tersebut.

Kedua terduga pelaku berinisial AP (21) warga Pekon Dadirejo Kecamatan Wonosobo dan MR (45), warga Pekon Belu Kecmatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus.

“Keduanya ditangkap Minggu 24 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di kediaman masing-masing,” kata Iptu. Tjasudin, Senin (25/8/2025).

Saat penangkapan petugas berhasil mengamankan barang bukti empat unit handphone milik para korban, yaitu iPhone 13 warna pink, iPhone 11 warna hitam, Vivo Y50 dan Redmi 13C warna hitam.

“Barang bukti tersebut ditemukan saat pengembangan kasus di kediaman MR di Pekon Belu, Kota Agung Barat,” ucap Kapolsek.

Kronologi pencurian terjadi pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di Posko KKL-PPM Pekon Dadirejo.

Bermula, korban pertama, Ayu Rista (23) warga Desa Gedung Ilir Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang, baru menyadari bahwa handphone nya hilang saat bangun tidur, setelah dicek, jendela kamar posko dalam kondisi terbuka dan rusak.

Kemudian tiga rekannya  mengalami nasib serupa kehilangan handphone sebanyak empat unit, yakni iPhone 13, iPhone 11, Vivo Y50, dan Redmi 13C. Atas kejadian itu Ayu Rista melapor ke Polsek Wonosobo sebab mereka  mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp12 juta.

Berdasarkan laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi sehingga berhasil mengidentifikasi tersangka AP.

Identifikasi itu dikuatkan dengan salah satu HP korban ditemukan di tangan tersangka AP, sehingga terhadapnya dilakukan penangkapan.

Berdasarkan keterangan AP, mengakui melakukan pencurian seorang diri dan tiga unit HP lainnya ia titipkan ke pamannya, MR di Kota Agung Barat.

Baca Juga:  Dandim 0424 Tanggamus Pimpin Kegiatan Bakti Teritorial Di Pantai Muara Indah

Pengakuan MR, langsung bergerak ke kediaman MR di warga Kota Agung Barat, menemukan tiga handphone milik korban disimpan MR.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolsek Wonosobo, dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kami terus melakukan penyelidikan mendalam terkait pengakuan tersangka, apakah ada pelaku lain turut terlibat dalam kasus pencurian ini,” tandasnya.- (Ipiyanto).