Polisi Tangkap Terduga Pelaku Aksi Curat Di Sumberejo

harianprogres.com: Terduga pelaku aksi pencurian dengan kekerasan (curat) di Pekon Suberejo Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus, saat ini telah berada di genggaman Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus meski sempat beberapa hari buron.

Pelaku curat itu sempat beberapa hari masuk dalam dalam daftar pencarian orang (DPO), namun saat ini sudah diamankan Tim Tekab 308 Persisi Polres Tanggamus. Diketahui terduga pelaku bernama Yahdil Imami, alias Mami (25), warga Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo.

Kasatreskrim Polres Tanggamus, AKP. Khairul Yassin Ariga, mewakili Kapolres mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap DPO dilakukan setelah dilakukan pengembangan hasil pemeriksaan terhadap pelaku pertama sudah lebih dulu ditangkap.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi berhasil menangkap DPO atas nama Yahdil Imami, di Jalan Raya Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, Senin (27/10/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

“Saat di tangkap pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama temannya, Rama Febrian alias Dede,” kata Kasat, Rabu (29/10/2025).

Masih kata Kasat,  pengungkapan bermula dari laporan warga bernama Iqbal Sunni (31), warga Pekon Sumberejo, rumahnya telah dibobol pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Akibat peristiwa itu korban kehilangan satu unit HP merk Redmi Note 13 5G warna Graphite Black senilai sekitar Rp 2,8 juta.

Korban mengetahui rumahnya dibobol setelah Ibunya, Dwi Suryani, mendapati pintu rumah terbuka dan jendela depan dalam keadaan rusak akibat dicongkel. Setelah diperiksa, HP milik korban diletakkan di ruang tengah sudah tidak ada lagi.

Hasil pengembangan, tim mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nopol, satu unit HP Redmi Note 13 5G, serta kotak HP sesuai dengan laporan korban.

Baca Juga:  Polda Lampung Siapkan Strategis Pengamanan Arus Mudik Lebaran Tahun 2025

Saat diinterogasi, Rama alias Dede mengakui HP tersebut merupakan hasil curian dilakukan bersama Yahdil, selain itu tersangka Yahdil Imami, merupakan resedivis telah 2 kali masuk penjara tahun 2021 saat masih dibawah umur. Kini kedua tersangka berada di Mapolres Tanggamus untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,

“Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandas AKP. Khairul Yassin Ariga.

Tersangka Yahdil Imami, mengakui telah melakukan aksi pembobolan rumah di Pekon Sumberejo memang sudah direncanakan bersama Rama Febrian alias Dede, sebelum berangkat dari Kota Agung.

“Saya sama Dede berangkat dari Kota Agung sekitar jam satu malam, bawa motor. Pas lewat rumah itu situasinya sepi, jadi kami langsung berhenti dan Dede masuk lewat jendela,” kata Yahdil.

Yahdil, juga mengaku sudah pernah menjalani hukuman penjara tahun 2021 di Tangerang, dan dulu juga pernah sekali ditahan di Tanggamus waktu masih di bawah umur.

Kemudian setelah melakukan aksi pencurian Yahdil, sempat bersembunyi di wilayah Limau bersama neneknya, namun saat berusaha kabur ke arah Karang Polisi berhasil menangkapnya di daerah Batu Balai.

“Rencana saya mau kabur ke Karang, tapi sudah keburu ditangkap Polisi di Batu Balai,” ucapnya. – (Ipiyanto).