Vidio Viral Dugaan Perundungan Pelajar Berakhir Melalui Mediasi Damai

harianprogres.com: Meski vidio dugaan perundungan pelajar di Pekon Taman Sari Kecamatan Pugung telah viral namun melalui mediasi berakhir damai. Rabu (19/11/2025).

Polsek Pugung bersama Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus bersama UPT PPA Kabupaten setempat dan Kepala Pekon, melakukan upaya cepat melalui mediasi damai setelah vidio viral kasus dugaan perundungan pelajar di Pekon Taman Sari Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Pugung Ipda. Dr. Agus Tri Kurniawan, S.H., M.H., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP. Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., menyebutkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus dan UPT PPA Pemkab Tanggamus terkait dugaan perundungan tersebut.

Semua pihak sudah hadir di Polsek Pugung untuk mengikuti proses mediasi ditempuh melalui jalur kekeluargaan sesuai kesepakatan bersama.

“Alhamdulillah kedua belah pihak sudah saling memaafkan melalui mediasi di Polsek Pugung,” kata Ipda. Dr. Agus Tri Kurniawan.

Selanjutnya Kapolsek mengimbau para pelajar supaya menjauhi tindakan perundungan atau bullying karena bukan cerminan perilaku baik sekaligus mengajak semua pihak menjaga keamanan dan ketertiban.

“Mari kita menjaga keamanan dan ketertiban di sekolah dan di lingkungan,” ucap Kapolsek.

Kakon Taman Sari, Sahri, mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Pugung karena telah bertindak cepat menangani perkara perundungan anak di wilayahnya.

Selain itu mengapresiasi respons kepolisian dinilai cepat dan tanggap dalam menyelesaikan permasalahan di Pekon Taman Sari.

“Terimakasih kepada Kapolsek Pugung telah bertindak cepat dalam menyelesaikan masalah  perudungan di pekon kami,” kata Sahri.

Kesempatan sama, Kasubag TU UPT PPA Tanggamus, Eka, juga menjelaskan pihaknya mendampingi korban maupun pelaku masih berusia anak-anak, dan konseling untuk kedua belah pihak telah direncanakan sebagai bagian dari penanganan kasus.

“Kami sudah merencanakan konseling untuk kedua belah pihak, dari anak sebagai korban dan anak sebagai pelaku,” kata Eka.

Baca Juga:  Polres Tanggamus, Sosialisasi Aplikasi Terpadu Informasi Naskah Administrasi

Selanjutnya UPTD P2TP2A akan melakukan asesmen terhadap korban dan pelaku setelah tahap penjangkauan selesai.

“Kami akan segera asesmen terhadap korban dan pelaku setelah penjangkauan selesai,” ucap Eka.

Kemudian untuk mencegah kejadian serupa, UPTD P2TP2A mendorong seluruh sekolah supaya meningkatkan edukasi mengenai kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya terkait bullying atau perundungan.

“Sangat penting pengetahuan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan sekolah, terutama bullying atau perudungan,” tandas Eka.

Untuk diketahui, peristiwa bermula pada Kamis, 13 November 2025, ketika siswi berinisial DV mengirim pesan suara bernada emosi kepada temannya inisial SV.

Lalu pesan tersebut kemudian dikirim inisial SV kepada ibunya, Evi Erlina, saat itu sedang berada di Pulau Jawa.- (Ir).