HARIANPROGRES – Terduga pelaku pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) lanjut usia di Kabupaten Tanggamus, akhirnya terungkap.
Korban diketahui berinisial RH (54) dan SK (50), keduanya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di dalam rumahnya di Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, pada Sabtu (13/12/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari, membenarkan pengungkapan kasus tersebut, tim Satreskrim Polres Tanggamus berhasil menangkap dua pelaku pada Minggu (14/12/2025).
“Alhamdulillah kasus ini sudah terungkap, dua pelaku telah berhasil diamankan oleh tim Satreskrim Polres Tanggamus,” kata Kombes. Yuni, Minggu (14/12/2025).
Kedua pelaku berinisial AA (34) dan AJ (30), merupakan warga Dusun Way Pring, Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, diketahui merupakan tetangga korban.
Korban memiliki satu orang anak laki-laki, para pelaku merupakan teman dari anak korban dan juga bertetangga dengan korban.
Saat penangkapan Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua bilah senjata tajam jenis golok diduga digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban dan saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolres Tanggamus.
“Penyidik masih menggali keterangan kedua pelaku untuk mengetahui motif pembunuhan tersebut,” ucap Kombes Pol. Yuni.- (Arya).







