HARIANPROGRES.com – Terduga pengedar narkoba jenis sabu berikut berbagai barang bukti (BB) berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Tanggamus, di Kecamatan Limau dan Cukuh Balak. Senin malam (10/6/2024).
Kasatres Narkoba Polres Tanggamus AKP. Iwan Ricad, SH., MH. Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP. Rinaldo Aser, SH. S.IK., M.Si. Mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap para terduga pengedar bermula dari informasi masyarakat, mengenai peredaran narkotika jenis sabu di Pekon Badak, Kecamatan Limau Tanggamus.
Penangkapan pertama di Pekon Badak, petugas berhasil menangkap inisial DN alias Ian (36) dengan sejumlah BB, antara lain 4 plastik klip bekas pakai dengan berat brutto 0,57 gram dan handphone.
Selain itu, 3 kaca pirek, Bundle plastik klip, Alat hisap sabu, 2 korek api gas, 4 pipet plastik, sumbu, plastik ukuran besar dan timbangan digital. Barang bukti tersebut ditemukan di kamar tengah rumah tersangka DN alias Lan.
Berdasarkan keterangan dari inisial alias Lan, diketahui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari inisial WH alias Din (54), warga Pekon Banjar Agung, Kecamatan Limau, Tanggamus. Menindaklanjuti informasi tersebut petugas langsung melakukan penangkapan terhadap WH alias Din di kediamannya.
Barang bukti ditemukan dari tersangka WH alias Din, yaitu 15 plastik klip berisi kristal dengan berat brutto 2,38 gram, 2 plastik klip berwarna biru, 2 plastik klip besar bekas pakai, 2 plastik klip kecil bekas pakai, kotak plastik, handphone, KTP.
“Barang bukti ini ditemukan di kamar lantai dua rumah WH alias Din. Petugas juga menemukan resi pengiriman uang kepada seseorang berinisial ZH, ternyata merupakan bukti pembelian sabu”, kata Kasat.

Kemudian, berdasarkan pengakuan WH alias Din, membeli sabu dengan cara transfer kepada ZH. Pihaknya kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap inisial ZH tanpa perlawanan saat berada di rumahnya di Dusun Sukarame, Pekon Doh, Kecamatan Cukuh Balak,Tanggamus.
Saat ditanya penyidik, ZH mengaku hanya sebagai kurir dan pelaku peredaran gelap narkotika milik seseorang berinisial H. Kemudian dari tangan ZH, petugas mengamankan BB rekening dan ATM, dompet warna hitam, handphone dan 13 resi pengiriman uang diduga transaksi sabu. Selanjutnya petugas akan terus mengembangkan kasus ini dan mengejar jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Tanggamus, demi keamanan dan kenyamanan masyarakat”, ucap Kasat.
Ketiga tersangka kini ditahan di Polres Tanggamus, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polres Tanggamus, mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah masing-masing.
“Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Junto 132 junto 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandas Kasatres Narkoba AKP. Iwan Ricad.
Sumber berita Humas Polres Tanggamus.- (Wans).







