HARIAN PROGRES.com, – Pembangunan kehutanan menjadi bagian tidak terpisahkan dalam pembangunan Provinsi Lampung, hal itu disampaikan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, di Pondok Rimbawan, Bandar Lampung. Jum’at (07/06/2024).
Hutan merupankan bagian dari sumberdaya pembangunan, maka hutan harus memberikan manfaat untuk kesejahteraan masyarakat dan perekonomian daerah, secara langsung dari hasil hutan, antara lain kayu dan non kayu, atau manfaat tidak langsung melalui pemanfaatan jasa lingkungan, seperti penyediaan sumber air bersih, irigasi, udara bersih, wisata alam dan lain-lain. Pembangunan kehutanan diharapkan menjadi salah satu sektor pendukung pembangunan daerah bagi sektor lainnya di wilayah tengah dan hilir.
“Upaya pelestarian, perlindungan dan pemanfaatan sumberdaya hutan secara bijaksana dapat mewujudkan Hutan Lestari dan Masyarakat Sejahtera”, kata Gubernur.
Pembangunan kehutanan tidak dapat dipisahkan dari partisipasi para pihak dan dukungan berbagai elemen masyarakat, kondisi ini sejalan dengan arah dan kebijakan pembangunan daerah dalam visi “RAKYAT LAMPUNG BERJAYA”.
Pengelolaan hutan di Provinsi Lampung ada beberapa hal harus diperhatikan,
1. Sebagian besar di kawasan hutan sudah ada aktifitas manusia, sehingga fungsi ekologisnya sebagai penyangga kehidupan dan habitat satwa menjadi terganggu, maka mengurus kawasan hutan tidak hanya sekedar mengurus kayu atau satwa liar saja tetapi harus memperhatikan aspek sosial.
2. Kehutanan merupakan sektor hulu, dimana catchment area bangunan vital berada di dalam kawasan hutan, oleh karena itu kondisi kawasan hutan sangat mempengaruhi sektor lain di bagian tengah dan hilir.
3. Bersifat lebih luas dimana hutan memiliki manfaat global, seperti meningkatkan penyerapan emisi karbon, menghasilkan oksigen dan lain-lain. Itu sebab kawasan hutan di Provinsi Lampung harus dijaga dan diberi perhatian oleh sektor-sektor lain di luar kehutanan.
Dikesempatan sama, Gubernur menyerahkan Bantuan Alat Ekonomi Produktif (BAEP) dari Pemerintah Provinsi Lampung kepada Gapoktan Rimba Jaya, KPH Kota Agung Utara berupa Alat Pengolah Hasil Agroforestry senilai Rp 50 juta, Gapoktan Wana Barokah.
Kemudian kepada KPH Gedong Wani berupa Sarpras Usaha Silvopastura dan Kompos senilai Rp 75 juta, KTH Ranggai Lestari KPH Batu Serampok berupa Sarpras Wisata Edukasi HHBK senilai Rp 75 juta, LHPD Way Kalam, KPH Way Pisang berupa Sarpras Wisata Air Terjun senilai Rp 75 juta.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Ir. Y. Ruchyansyah. M.Si, menyampaikn bahwa kegiatan pembinaan kelompok tani hutan merupakan kesempatan silaturrahmi baik antar petugas kehutanan dengan kelompok tani maupun antar anggota kelompok tani perhutanan sosial.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas kelompok dan anggota kelompok tani hutan tergabung dalam perhutanan sosial melalui transfer pengetahuan berdasarkan arahan Gubernur dan para narasumber akan menyampaikan materi pada hari ini.
Menurut Ruchyansyah, pembinaan ini merupakan bentuk fasilitasi sebagai salah satu kewajiban dari Pemerintah terhadap kelompok masyarakat sudah legal turut mengelola kawasan hutan agar legalitas diberikan dapat memberi kesejahteraan kepada masyarakat, perekonomian daerah dan juga tetap terjaga kelestariannya.
“Kegiatan pembinaan mengusung tema “Bersama Petani Hutan Satukan Langkah Mantapkan Lampung Berjaya”, di ikuti anggota kelompok tani hutan telah memiliki legalitas perhutanan sosial”, kata Ruchyansyah.
Secara berturut-turut pada tahun 2022 dan 2023 Nilai Transaksi Ekonomi (NTE) Petani Hutan Provinsi Lampung tertinggi secara Nasional mencapai 244 milyar lebih dan 234 milyar lebih, meliputi transaksi pada komoditas antara lain getah, kulit kayu, daun, gubal gaharu, buah-buahan dan biji-bijian, termasuk kopi dan coklat.- (Lm).
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Buka Kegiatan Pembinaan Kelompok Tani







