Saat Razia di Dalam Rutan, Tidak Ditemukan Narkoba dan Handhpone

HARIANPROGRES.com – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kota Agung, menemukan sejumlah barang dilarang saat melakukan razia kamar hunian dan test urine terhadap petugas serta Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Sabtu (22/6/2024).

Kepala Rutan Kelas II B Kota Agung Benny Muhammad Saefulloh, di dampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Habibie Agusman, mengungkapkan saat razia ditemukan beberapa barang yang dilarang, mulai dari sendok, botol kaca, alat cukur kumis, korek gas dan hanger kawat.

“Saat razia kami tidak menemukan Narkoba dan Handhpone”, kata Benny.

Menurut Benny, razia dan test urine mendadak dilakukan setelah mengikuti deklarasi Bersih Dari Narkoba (BERSINAR) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Kota Agung.

Razia dilakukan bertujuan mencegah masuknya benda terlarang, seperti Narkoba karena selain dalam rangka mencegah kemungkinan masuknya Narkoba di dalam lingkungan Rutan, juga untuk meminimalisir penggunaan handphone dan senjata tajam oleh Narapidana dan tahanan.

Rutan Kota Agung, melaksanakan test urine terhadap seluruh petugas Rutan dan 16 orang WBP, dipimpin langsung pihak BNNK Tanggamus. Alhamdulillah hasil urine negatif Narkoba. Para petugas diharapkan selalu memberikan yang terbaik untuk warga binaan di dalam Rutan Kelas II B Kota Agung.

“Saya siap mendukung semua program Pemerintah terhadap pemberantasan Narkoba baik di dalam atau diluar Rutan”, tandas Benny.- (Can).

Baca Juga:  Mahasiswa KKN UIN Lampung Bersama KKN UNILA Bekerjasama Membersihkan Sampah Di Aliran Sungai