Pelayanan Publik Polres Tanggamus, Dinilai Ombudsman RI

HARIANPROGRES.com – Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Lampung, melakukan penilaian pelayanan publik di Polres Tanggamus pada hari ini, Kamis (15/8/2024).

Tim penilaian Ombusman RI terdiri dari Ketua Tim Hardian Ruswan. Kemudian Atika Mutiara Oktakevina dan Izwarul Hasaidi sebagai anggota.

Ombusman RI melakukan penilaian dibeberapa unit pelayanan, yaitu Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), serta Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM). Proses penilaian dilakukan secara menyeluruh dengan memperhatikan berbagai aspek layanan diberikan kepada masyarakat.

Kasi Humas Polres Tanggamus, AKP. M Yusuf, S.H. Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP. Rivanda, S.I.K. Menyampaikan bahwa penilaian meliputi berbagai elemen penting, termasuk ruang pelayanan, informasi mengenai prosedur layanan, fasilitas untuk penyandang disabilitas, serta keamanan gedung dan area parkir.

“Penilaian ini sangat penting bagi kami, untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan”, kata M Yusuf.

Polres Tanggamus berkomitmen untuk terus memperbaiki dan meningkatkan mutu pelayanan publik, supaya dapat memberikan pelayanan prima dan memuaskan masyarakat.

“Kami berharap hasil penilaian dapat menjadi acuan untuk perbaikan berkelanjutan”, ucap M Yusuf.

Selanjutnya, penilaian dilakukan oleh Ombudsman merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa pelayanan publik dilingkungan kepolisian memenuhi standar yang diharapkan.

“Kami berharap masyarakat dapat merasakan manfaat secara langsung pelayanan terbaik dari Polres Tanggamus”, tandas M Yusuf- (HP).

Sumber berita, Humas Polres Tanggamus.

Baca Juga:  Polres Tanggamus, Mengadakan Pelatihan Etika Berlalulintas Khusus Bagi Pengemudi Ambulance Pekon