HARIANPROGRES.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanggamus, Paripurna Persetujuan Ranperda dengan agenda RAPBD Perubahan Tahun 2024, Pembentukan Perangkat Daerah dan Pencabutan Beberapa Perda.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Tanggamus, Heri Agus Setiawan serta unsur pimpinan dan hadir 38 orang Anggota DPRD, Rapat Paripurna dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupeten setempat. Jum’at (16/8/2024).
Pj. Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan, dalam peripurna menyampaikan bahwa dalam rangka penyampaian laporan hasil pembahasan, persetujuan DPRD dan pendapat akhir Kepala Daerah terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tanggamus.

Rancangan daerah dimasud adalah Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Ranperda Pembentukan Perangkat Daerah, serta Ranperda Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah merupakan Peraturan Perundang-undangan dibentuk dengan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah. Mengingat betapa pentingnya penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Otonomi Daerah.
Dengan demikian kedudukan peraturan daerah dalam tatanan peraturan hukum nasional telah diakui, khususnya dalam hierarki peraturan perundang-undangan berlaku, maka penyusunan peraturan daerah harus berdasarkan suatu metode yang baku dan pasti.
Selain itu diperlukan pula tatanan yang tertib dalam menyusun peraturan daerah, mulai dari tahap perencanaan, penyampaian, persetujuan sampai dengan tahap pengesahan.
Ranperda telah disetujui bersama terdiri dari:
1. Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, telah diuraikan pada saat Penyampaian Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 pada tanggal 12 Agustus 2024.
Penyusunan Rancangan Perubahan APBD ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Tanggamus, merupakan prioritas dan tertuang dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan.
Dalam Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus, Tahun Anggaran 2024 telah tersusun struktur Perubahan APBD terdiri dari Pendapatan, Belanja maupun Pembiayaan, dalam rangka mengakomodir kepentingan pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Tanggamus.
Secara garis besar Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus, Tahun Anggaran 2024 baru saja disetujui, yaitu:
1. Pendapatan Daerah Kabupaten Tanggamus tahun 2024 mengalami perubahan, dari semula Rp 1.802.316.876.174 (Satu triliun delapan ratus dua milyar tiga ratus enam belas juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu seratus tujuh puluh empat rupiah), menjadi Rp 1.806.058.822.374 (Satu triliun delapan ratus enam milyar lima puluh delapan juta delapan ratus dua puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah) atau bertambah sebesar Rp 3.741.946.200 (Tiga milyar tujuh ratus empat puluh satu juta sembilan
ratus empat puluh enam ribu dua ratus rupiah).
2. Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2024 mengalami perubahan dari Rp 1.783.402.490.691 (Satu triliun tujuh ratus delapan puluh tiga milyar empat
ratus dua juta empat ratus sembilan puluh ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah), menjadi Rp 1.808.091.773.981 (Satu triliun delapan ratus delapan milyar sembilan puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus delapan puluh satu rupiah) atau bertambah sebesar Rp 24.689.283.290 (Dua puluh empat milyar enam ratus delapan puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh rupiah).
3. Pembiayaan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 terdiri dari Penerimaan Pembiayaan, meningkat dari Rp 4.121.493.000 (Empat milyar seratus dua puluh satu juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) menjadi Rp 25.068.830.090 (Dua puluh lima milyar enam puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh ribu sembilan puluh rupiah), merupakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya, berdasarkan hasil audit BPK.
Pengeluaran Pembiayaan, tetap sebesar Rp 23.035.878.483 (Dua puluh tiga milyar tiga puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus delapan puluh tiga rupiah), dipergunakan untuk pembayaran cicilan pokok
hutang PEN.
Pembiayaan total, menjadi Surplus Rp 2.032.951.607 (Dua milyar tiga puluh dua juta sembilan ratus lima puluh satu ribu enam ratus tujuh rupiah), dimana pembiayaan total ini untuk menutup defisit anggaran yang terjadi.
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus, Tahun 2024 tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah.
Selanjutnya, persetujuan Ranperda kedua adalah Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus, dalam rangka mewujudkan Perangkat Daerah berdasarkan asas efisiensi, efektifitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas dan fleksibel.
Agar penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berdayaguna serta berhasilguna, maka dilakukan peninjauan kembali Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Peraturan Daerah ini menetapkan pemecahan Badan Pengelola Keuangan Daerah, perubahan tipologi pada Dinas Perikanan, dan pemecahan pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, kemudian Dinas Pendidikan ditambahkan menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Penyesuaian nomenklatur perangkat daerah disesuaikan dengan perkembangan dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Persetujuan Ranperda ketiga adalah Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pencabutan beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus.
Untuk diketahui, selain Pj Bupati Kabupaten Tanggamus Mulyadi Irsan, turut hadir Forkopimda Tanggamus, Pj Sekdakab Tanggamus, Suaidi, para Asisten, para Staf Ahli, para Asisten dan para Kepala OPD, para Camat Se- Kabupaten Tanggamus.
Ketua TP- PKK drg. Helen Verinika, Ketua Persit KCK Cabang XLVI Kodim 0424 Tanggamus NY. Lia Vicky Heru Harsanto, Ketua DWP Lindika Rimau Suaidi, para Ketua Parpol, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat dan unsur undangan lainnya.- (HP).







