Satreskrim Polres Tanggamus Berhasil Ungkap Berbagai Kasus Kriminal

TANGGAMUS, HARIANPROGRES.com –  Satreskrim Polres Tanggamus, ungkap tiga kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor), dan pertolongan jahat (penadahan) terjadi di beberapa lokasi di Kabupaten Tanggamus.

Dalam Konferensi Pers Kapolres Tanggamus, AKBP. Rivanda, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan berdasarkan laporan Polisi yang diterima, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di tiga lokasi berbeda.

Saat konferensi Pers, Kapolres, AKBP. Rivanda, didampingi Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP.  Khairul Yassin Ariga, S.Kom., M.H., dan Kasi Humas, AKP. M Yusuf, S.H.

Pertama di Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung, pada 12 Desember 2024 sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku mengambil satu unit Honda Supra Fit 2004 dengan nomor polisi B 6870 NBO, satu tabung gas 3 kg, dan uang tunai Rp100.000.

Tersangka yang ditangkap, Anton Wijaya (44), warga Kalimiring, Kota Agung Barat (Pasal 363 KUHP) dengan penadah, Surya Samat (42), warga Pajajaran, Kota Agung Barat, (Pasal 480 KUHP).

TKP, Pekon Kedamaian, Kecamatan Kota Agung, pada 10 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 WIB. Pelaku mencuri satu unit Yamaha Mio Sporty dengan Nomor Polisi B 6432 WEY, dengan kerugian ditaksir Rp 3.000.000.

Tersangka bernama, Endi Patra (40), warga Banjar Begeri, Gunung Alip. (Pasal 480 KUHP – Tertangkap).

Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, pada 13 Maret 2025 sekitar pukul 16.10 WIB. Pelaku mencuri satu unit Honda Beat dengan Nomor Polisi BE 2113 ZJ, dengan kerugian sekitar Rp 18.000.000.

Adapun tersangka bernama, Ariyansah (25), warga Negeri Agung, Bandar Negeri Semuong. (Pasal 363 KUHP – Tertangkap) dan penadah Galih Rama Prasetia (32), warga Banjar Sari, Talang Padang (Pasal 480 KUHPidana).

“Sementara, dua pelaku lainnya, berinisial UM, dan DS, masih dalam pengejaran, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata AKP. Rivanda.

Baca Juga:  Polantas Polres Tanggamus, Cek Standar Kelayakan Operasi Bus Angkutan Umum

Kemudian, dari hasil pengungkapan kasus ini, Polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya, 4 unit sepeda motor berbagai merek, dan model, beberapa surat kendaraan, termasuk BPKB, dan STNK.

Selain itu, alat-alat yang digunakan pelaku dalam aksi pencurian, seperti kunci letter T, dan mata kunci sok modifikasi, pistol mainan, dompet, tas selempang, serta pakaian dikenakan pelaku saat beraksi.

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP bagi pelaku penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan curanmor, dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku yang masih buron,” tandas AKBP. Rivanda.- (Ipiyanto).