Sales Ditahan Warga Sumberejo, Telah Dikembalikan Ke Perusahaan

HARIANPROGRES – Sebanyak 17 orang diamankan warga ternyata bukan pelaku kejahatan hipnotis, melainkan pedagang obat herbal dari PT Mayer Century Cabang Bandar.

Isu penangkapan terduga pelaku hipnotis di Pekon Argopeni, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus yang beredar di media sosial akhirnya diluruskan pihak Polsek Sumberejo, Camat Sumberejo dan Kakon Argopeni.

Kapolsek Sumberejo Polres Tanggamus, Iptu Zulkarnaen, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP. Rahmad Sujatmiko, menyampaikan bahwa pengamanan berawal dari kecurigaan warga menduga para pemuda tersebut sebagai pelaku hipnotis. Berawal curiga, warga kemudian membawa mereka ke balai pekon sebelum menghubungi pihak kepolisian.

Warga mencurigai adik-adik ini sebagai pelaku hipnotis berjumlah 17 orang dari PT Mayer Century, mereka dibawa ke balai pekon, selanjutnya Kepala Pekon menghubungi Polisi, dan semuanya diamankan ke Polsek Sumberejo.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan introgasi penyidik Polsek Sumberejo tidak menemukan adanya unsur tindak pidana. Tidak ada laporan korban hipnotis mengarah ke 17 sales tersebut, bahkan saat diperlihatkan kepada korban hipnotis sebelumnya, dipastikan bukan orang yang sama.

“Setelah kami periksa, tidak ada kesesuaian dan korban hipnotis pernah melapor memastikan bukan mereka pelakunya,” kata Kapolsek.

Selanjutnya, kuasa hukum PT Mayer Century telah berkomunikasi dengan pihaknya dan sepakat menyelesaikan persoalan secara baik-baik.

Tidak ditemukan adanya unsur pidana, pihak kepolisian tidak bisa menahan, akhirnya mereka dikembalikan ke pihak perusahaan, disaksikan Kepala Pekon dan Camat.

Masyarakat dihimbau agar tetap menjaga situasi kamtibmas secara kondusif serta tidak bertindak di luar hukum. Warga juga diminta tidak main hakim sendiri apabila terjadi suatu kejadian di lingkungan sekitar.

Kapolsek juga mengingatkan, apabila terdapat seseorang yang mencurigakan, masyarakat diharapkan segera berkoordinasi dengan aparat kepolisian maupun perangkat pekon setempat untuk penanganan lebih lanjut.

Baca Juga:  Anggota DPRD Gelar Rapat Paripurna HUT Ke- 29 Kabupaten Tanggamus

Selain itu, warga diminta mengarahkan setiap pendatang atau orang yang tidak dikenal agar melapor atau izin diri apabila menginap atau mengikuti kegiatan di tengah masyarakat.

“Untuk layanan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi layanan 110 Operator Polres atau hotline WhatsApp Polres di nomor 0831-1980-7759,” ucap Kapolsek Iptu. Zulkarnaen.

Camat Sumberejo, Suwarno, mengatakan kecurigaan warga muncul karena dalam beberapa hari terakhir memang terdapat kasus hipnotis di wilayah Kecamatan Sumberejo, diduga dilakukan oleh penjual herbal dan alat-alat kesehatan.

Sebelumnya mendapatkan informasi dari korban hipnotis sebelumnya, lalu para pemuda ini ditunjukkan satu per satu secara langsung bahkan melalui video call dengan warga Pulau Panggung hasilnya tidak satu pun diakui para korban sebagai pelaku hipnotis.

“Para pedagang tersebut baru masuk ke wilayah Tanggamus pada hari kejadian dan memiliki kelengkapan administrasi berupa surat dari perusahaan.

“Kuasa hukum perusahaan juga telah berkoordinasi langsung dengan Kapolsek Sumberejo,” kata Camat Suwarno.

Di kesempatan sama Kepala Pekon Argopeni, Triswanto, menjelaskan bahwa langkah pengamanan dilakukan semata-mata untuk mengantisipasi situasi di lapangan, mengingat kondisi keamanan di Kecamatan Sumberejo saat ini cukup rawan.

Ketika ada sales yang mencurigakan, masyarakat membuntuti dan warga mengamankan mereka ke Polsek supaya tidak terjadi hal tidak diinginkan. Pengamanan dilakukan demi keselamatan para sales itu sendiri, mengingat jumlah massa cukup banyak di lokasi kejadian.

“Alhamdulillah sekarang sudah clear, mereka bukan pelaku hipnotis, kami amankan untuk menjaga situasi supaya tetap kondusif,” ucap Triswanto.- (One).