HARIANPROGRES.com – BNN Kabupaten Tanggamus, selenggarakan Hari Anti Narkotika Nasional ” The Evidence is Clear Invest In Problem” Masyarakat Bergerak Bersama Melawan Narkoba Mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar).
Penyelenggaraan Hari Anti Narkoba Nasional, pihak BNN Kabupaten Tanggamus, bekerja sama dengan Pekon Landsbaw, Kecamatan Gisting sekaligus Tasyakuran HUT Ke- 18 Pekon Landsbaw tahun 2024, di lapangan Pekon (Desa) setempat, Kamis (27/6/2024)
Hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Hamid Heriansyah Lubis, mewakili Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan, Kepala BNN Kabupaten Tanggamus Diani Indramaya, S.Pd., M.Si. Asisten Bidang Pemerintahan Suaidi, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Ketua TP PKK Kabupaten drg. Hellen Veranica Mulyadi, Dharmawanita dari Kejari Tanggamus, Polres Tanggamus, Lapas Kota Agung, Ketua PCNU Tanggamus Hi. Samsul Hadi, Kepala Pekon Landsbaw, Camat Gisting, para Kepala Pekon Se- Kecamatan Gisting dan jajaran BNN Kabupaten Tanggamus.
Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan melaui Sekda Hamid Heriansyah Lubis, mengatakan Hari Anti Narkotika International diperingati oleh Negara-Negara di dunia tanggal 26 Juni setiap tahun, untuk memperkuat aksi dan kerjasama dalam mencapai dunia bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Presiden RI telah mengeluarkan Instruksi Presiden no 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) tahun 2020-2024 pada tanggal 28 Februari 2020 ditujukan kepada seluruh jajaran Pemerintah Pusat dan Daerah.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus, telah menetapkan melalui SK Bupati Tanggamus nomor B.27/45/08/2021 tanggal 04 Januari 2021 tentang Pembentukan Tim Terpadu P4GN Kabupaten Tanggamus tahun 2021-2024.
Selain itu, telah melaksanakan program kegiatan pencegahan
penyalahgunaan narkotika salah satunya, yaitu dengan beberapa kali melaksanakan test urin kepada aparatur Pemkab Tanggamus, secara total telah melakukan test urin kepada ± 1.068 ASN.
Kemudian, BNN juga telah meluncurkan website aduan narkoba.bnn.go.id. aduan narkoba ini merupakan aplikasi BNN menangani layanan aduan masyarakat kepada BNN apabila ada yang mengetahui penyalahgunaan narkotika dilingkungannya agar bisa dilaporkan.
Rasa bangga, BNN Tanggamus tahun 2024 memberikan SK Desa Bebas Bersih Narkoba (Bersinar) kepada 2 Pekon di Tanggamus, yaitu Pekon Landbaw Kecamatan Gisting dan Pekon Tegal Binangun Kecamatan Sumberejo.
“Semoga menjadi
percontohan bagi Pekon dan Kelurahan lain di dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba”, kata Sekda.
Berharap dengan adanya pemberian SK dan Pencanangan Desa Bersinar, merupakan langkah untuk merekatkan persatuan masyarakat dalam rangka membangun Pekon.
Kepala BNN Kabupaten Tanggamus Diani Indramaya, S.Pd., M.Si. Menyampaikan bahwa survei dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bekerjasama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Pusat Statistik (BPS) dirilis tahun 2023, menunjukkan prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia sebesar 1,73% atau setara dengan 3,33 juta jiwa.
Hal tersebut menunjukkan penurunan dari survey sebelumnya pada tahun 2021 sebesar 1,95 % atau 3,66 juta jiwa. Penurunan ini terjadi semata karena peran aktif seluruh elemen baik masyarakat Pemerintah, Pendidikan dan pihak swasta dalam program P4GN.
Presiden RI Jokowi Widodo telah menyatakan bahwa Indonesia berada dalam situasi “Darurat Narkotika” dan menyerukan perang besar terhadap segala bentuk kejahatan Narkotika.
Presidan RI telah mengeluarkan Instruksi Presiden no 2 tahun 2020 tentang rencana aksi Nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) tahun 2020-2024 ditujukan kepada seluruh jajaran Pemerintah baik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Hal ini menjadi awal keseriusan negara dalam menghadapi ancaman kejahatan narkotika. Seluuruh komponen bangsa dan masyarakat wajib berperan aktif dalam menyikapi kondisi “Indonesia Darurat Narkotika”.
Tingginya angka prevalensi penyalahgunaan narkotika pada generasi muda diantisipasi dengan pelaksanaan program kegiatan pencegahan ditujukan untuk penguatan ketahanan diri remaja dan ketahanan keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat.
Sejak tahun 2020 sampai dengan Mei 2024 telah terbentuk 12 desa bersinar merupakan integrasi kegiatan dari bidang pencegahan pemberdayaan masyarakat rehabilitasi dan pemberantasan.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus sudah memiliki komitmen dalam P4GN”, kata Diani.
Hak ini dibuktikan dengan regulasi sudah ada, diantaranya peraturan daerah no 4 tahun 2017 tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan penanggulangan HIV atau AIDS.
Kemudian peraturan Bupati nomor 19 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan perda nomor 04 tahun 2017, dan Keputusan Bupati Tanggamus nomor: B.27/45/08/2021 tentang pembentukan tim terpadu P4GN Kabupaten Tanggamus tahun 2021-2024.
Disela kegiatan diserahkan juga Surat Keputusan (SK) Bupati Tanggamus tentang penetapan Pekon bersih narkoba Tanggamus tahun 2024. Penyerahan piagam penghargaan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika Kepada Pekon, Kelurahan desa bersinar di Kabupaten Tanggamus.- (Wans).
Sumber berita, Dinas Kominfo Tanggamus.