DPRD Kabupaten Tanggamus, Laksanakan Paripurna Penyampaian KUPA, PPAS-P Tahun 2024

HARIANPROGRES.com – Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024, dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten setempat, Rabu (7/8/2024).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanggamus, Heri Agus Setiawan, S.Sos. Didampingi Wakil Ketua I Irwandi Suralaga, S.Ag. Rapat paripurna dihadiri 27 Anggota DPRD Tanggamus dan Pj Bupati Tanggamus Dr., Ir. Mulyadi Irsan, M.T.

Turut hadir dalam rapat paripurna anggota Forkopimda, Pj Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli, Pimpinan Instansi Vertikal, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Apdesi, Tokoh Masyarakat dan unsur lainnya.

Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan, menyampaikan terkait Rancangan KUPA dan PPAS-P Tahun Anggaran 2024, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, fungsi Pemerintah Daerah dan DPRD dalam pembangunan adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dimuat dalam dokumen kebijakan pembangunan sebagai hasil dari kristalisasi aspirasi masyarakat. Sejalan dengan esensi pembangunan yang merupakan aktivitas berjalan secara simultan, meliputi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.

Penyusunan Rancangan KUPA serta Rancangan PPAS-P Kabupaten Tanggamus, Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Menteri tersebut mengatur Pemerintah Daerah bersama dengan DPRD dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi hal sebagai berikut.

Pertama, perkembangan tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran yang telah ditetapkan di tahun sebelumnya.

Kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan dan antar jenis belanja.

Ketiga, saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan.

Baca Juga:  Bersama Warga, Kepala Pekon Kuta Dalom Tambal Jalan Jalinbar Berlubang

Sejalan dengan tema dan prioritas pembangunan Tahun 2024, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus telah menyusun Rancangan KUPA dan PPAS-P Tahun Anggaran 2024 dengan ringkasan sebagai berikut:

Pertama, Pendapatan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 diproyeksikan mengalami perubahan dari semula Rp 1.802.316.876.174 menjadi Rp 1.802.166.673.574 atau berkurang sebesar Rp 150.202.600.

Kemudian, Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 diproyeksikan mengalami perubahan dari Rp 1.783.402.490.691 menjadi Rp 1.804.199.625.181 atau bertambah sebesar Rp 20.797.134.490.

Selanjutnya, Pembiayaan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 terdiri dari
Penerimaan Pembiayaan, diproyeksikan meningkat dari Rp 4.121.493.000 menjadi Rp 25.068.830.090 merupakan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, berdasarkan hasil audit BPK.

Pengeluaran Pembiayaan, diproyeksikan tetap sebesar Rp 23.035.878.483, dipergunakan untuk pembayaran cicilan pokok hutang PEN. Pembiayaan total, diproyeksikan Surplus Rp 2.032.951.607, dimana pembiayaan total ini untuk menutup defisit anggaran yang terjadi.

“Dengan kondisi tersebut, maka Rancangan KUPA dan PPAS-P Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024, diproyeksikan tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah”, kata Mulyadi Irsan.

Ketua DPRD Tanggamus, Heri Agus Setiawan, menyampaikan apa yang sudah disampaikan oleh Pj Bupati Tanggamus, selanjutnya akan dibahas oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Perangkat Daerah Se- Kabupaten Tanggamus. Hasilnya nanti, akan disepakati untuk menjadi pedoman penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2024.

“Pembahasan diharapkan dapat dilakukan secara seksama, sehingga hasilnya dapat segera di paripurnakan”, kata Heri Agus Setiawan.- (HP).