Polisi Olah TKP, Sekaligus Identifikasi Korban Pembunuhan Di Pekon Gisting Atas

HARIANPROGRES.com – Unit Reskrim Polsek Talang Padang bersama Inafis Polres Tanggamus, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekaligus mengidentifikasi dugaan penganiayaan menyebabkan korban meninggal, di Kantor Pekon (desa) Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Rabu, (07/8/2024), sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolres Tanggamus AKBP. Rivanda, S.I.K. Melalui Kapolsek Talang Padang AKP. Bambang Sugiono, S.H. Mengungkapkan bahwa korban meninggal bernama, Eddy Gunawan, warga Dusun Sukarame Rt 01 Rw 01Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

Terduga pelaku berhasil diamankan berinisial SP (67), warga Dusun VII Blok 18 Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting Tanggamus. Turut diamankan barang bukti sebilah senjata tajam jenis pisau garpu ukiran panjang sekitar 12 cm bergagang warna kuning gading, berikut sarung serangka terbuat dari kayu warna kuning gading, rekaman CCTV saat kejadian dan sarung kursi warna silver terdapat bercak darah.

“Peristiwa tragis terjadi hari Rabu, 07 Agustus 2024 sekitar pukul 14.30 WIB di Kantor Pekon Gisting Atas, Gisting, Tanggamus”, kata Kapolsek.

Kronologis peristiwa, bermula korban Eddy Gunawan dan pelaku SP bertemu di kantor Pekon Gisting, untuk mediasi terkait permasalahan tanah. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh anak pelaku dan Kepala Pekon Gisting Atas, Sunardi.

Saat mediasi berlangsung dan Sunardi memberikan arahan kepada kedua belah pihak, terjadi perdebatan mengenai pergantian tanah pelaku SP, namun kala itu SP tidak berkenan karena dia hanya ingin tanah awalnya.

Sebelum disepakati oleh korban Eddy Gunawan, tiba-tiba pelaku SP langsung menusukkan senjata tajam jenis pisau garpu, kea perut sebelah kanan korban.

Akibatnya, perut korban terluka mengeluarkan darah, selanjutnya korban dibawa oleh saksi-saksi berada di lokasi kejadian ke Rumah Sakit Panti Secanti Gisting, untuk mendapatkan penanganan medis.

Baca Juga:  Unggahan Akun Facebook Warga Way Rilau Cukuh Balak Disambar Buaya Tidak Benar Atau Hoaks

“Pihak RS Panti Secanti menyatakan Eddy Gunawan meninggal dunia sekitar pukul 15.00 WIB, selanjutnya jenazah dikremasi di Gedung Paguyuban Tionghoa Talang Padang”, ucap Kapolsek.

Untuk diketahui, saat ini terduga pelaku SP telah diamankan di Polsek Talang Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap SP, sementara dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara”, tandas Kapolsek .- (HP).

Sumber berita, Humas Polres Tanggamus.