HARIANPROGRES.com – Kegiatan Sosialisasi dan Ikrar Netralitas Kepala Desa (Pekon) Se Kabupaten Tanggamus, dipusatkan di Gedung Serba Guna (GSG) Pekon Gisting Bawah Kecamatan Gisting, Kamis (26/9/2024).
Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Provinsi Lampung, maka dilaksanakan Sosialisasi dan Ikrar Kepala Pekon Se Kabupaten Tanggamus.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut hadir Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus, Suaidi, Ketua dan Jajaran Bawaslu Provinsi Lampung, Ketua dan Jajaran Bawaslu Tanggamus, Komisioner KPU Tanggamus, Anggota Forkopimda Tanggamus, atau yang mewakili, para Asisten, Kepala OPD terkait, dan para Kepala Pekon Se Tanggamus.
Pj Sekda Tanggamus Suaidi, mengucapkan terimakasih Kepada Bawaslu Provinsi Lampung karena telah melaksanakan kegiatan ini. Sebab dalam kurun waktu satu minggu berturut-turut telah melaksanakan kegiatan netralitas dan kampanye damai;
Yaitu Deklarasi kampanye damai oleh KPU Tanggamus, Deklarasi Netralitas ASN, TNI dan Polri oleh Bawaslu Tanggamus, dan hari ini dilaksanakan Ikrar Netralitas Kepala Pekon Se Tanggamus.
Pilkada Tahun 2024 perlu dilaksanakan secara damai, aman, bersih dan sejuk. Untuk itu dibutuhkan stabilitas Keamanan diseluruh wilayah, hal ini perlu sinergitas dari semua stake holder agar situasi keamanan dan ketertiban dalam keadaan kondusif.
Diharapkan seluruh jajaran Bawaslu Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan dan Desa, Pengawas TPS sebagai salah satu bagian dari penyelenggara Pemilukada, dapat mengemban amanah sebaik mungkin dengan bekerja profesional sesuai amanat Undang-Undang.
Berbicara tentang Desa, Pemerintah Indonesia dibawah Pemerintahan Presiden Joko Widodo memiliki Nawacita selaras untuk pembangunan Indonesia titik utama dari pembangunan Indonesia menurut Nawacita adalah Desa.
Desa atau Pekon merupakan ujung tombak Pemerintah dalam melakukan pembangunan, tertuang dalam UU tentang Desa terbaru, yaitu UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Oleh karena itu, desa diberi kewenangan untuk mengatur pembangunan di wilayahnya sendiri, tujuannya untuk mempermudah desa dalam
mewujudkan kesejahteraan bagi warganya.
“Didalam UU tersebut juga diatur bahwa Kepala Desa harus netral disetiap Pemilu termasuk Pilkada,” kata Suaidi.
Pemerintah Daerah senantiasa berupaya serius memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh masyarakat. Pemerintah Daerah juga senantiasa merespon persoalan dihadapi oleh masyarakat.
“Tentu hal ini menjadi komitmen Pemerintah Daerah dalam upaya mewujudkan visi dan misi dalam upaya meningkatkan taraf hidup masyarakat secara merata,” ucap Suaidi.- (Hp).
Sumber berita, Humas Diskominfo.







