Satres Narkoba Polres Tanggamus, Amankan Seorang Pria Atas Kepemilikan Narkoba Jenis Sabu-sabu

HARIANPROGRES,com – Seorang pria inisial BWC (22) warga Kelurahan Pasar Madang, diamankan Satres Narkoba Polres Tanggamus, atas kepemilikan Narkotika jenis sabu, di Pantai Muara Indah Kota Agung, Kecamatan Kota Agung Tanggamus.

Kasatres Narkoba Polres Tanggamus, AKP. Mirga Nurjuanda, S.Sos., M.M., mewaili Kapolres Tanggamus, AKBP. Rivanda, S.I.K., mengungkapkan bahwa tersangka BWC ditangkap setelah melaksanakan hukuman atas kasus pengeroyokan terjadi tahun 2023.

Saat penangkapan kasus pengeroyokan pada Oktober 2023, lalu, dari tangan BWC ditemukan sejumlah barang bukti Narkotika.

“Tersangka ditangkap pada Sabtu 30 November 2024 setelah menjalani vonis kasus pengeroyokan untuk menjalani proses penyidikan kepemilikan Narkotika,” kata Kasat. Senin (02/12/2024).

Kasat menyebutkan, barang bukti berhasil diamankan dari tersangka BWC berupa 4 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 3,47 gram, 2 plastik klip berisi diduga tembakau sintetis seberat 0,47 gram, 4 plastik klip kosong dan 1 pipet plastik.

Berbagai barang bukti tersebut ditemukan dalam jaket dikenakan tersangka saat penggeledahan penangkapan kasus pengeroyokan dilakukan tersangka bersama rekannya.

Pengungkapan kasus Narkotika tersebut bermula dari kasus tindak pidana penganiayaan melibatkan BWC dan rekannya terhadap korban Wahyu Dwi Putra (21) di Jalan Ir. Juanda Kuripan Kota Agung Tanggal  17 Juni 2023.

Berdasarkan informasi di peroleh tim gabungan, petugas melakukan penggerebekan di sekitar Pantai Muara Indah. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti Narkoba di dalam kotak rokok disimpan di jaket tersangka.

Selanjutnya, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, kemudian dia di bawa ke Polsek Kota Agung  guna proses penyidikan kasus pengeroyokan, dan kasus Narkotika ditangani oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka BWC dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka terancam hukuman berat, yakni maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Warga Terdampak Banjir Akibat Gelombang Pasang Di Wilayah Pesisir Pantai Kota Agung Di Identifikasi

Menurut Kasat, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memerangi Narkotika di wilayah hukum Tanggamus.

Masyarakat di himbau untuk terus memberikan informasi, apabila menemukan indikasi peredaran Narkotika.

“Kerjasama semua pihak, kami optimis dapat meminimalisasi peredaran Narkotika di Tanggamus,” ucap Kasat.- (Hp).

Sumber berita, Humas Polres Tanggamus.