HARIANPROGRES – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Lampung menyatakan dukungan penuh dan tegas terhadap sikap Kapolda Lampung dalam mendorong pemenuhan kewajiban alokasi 20% Hak Guna Usaha (HGU) untuk masyarakat.
Langkah tersebut dipandang sebagai bentuk nyata penegakan hukum serta kehadiran negara dalam menyelesaikan konflik agraria selama ini berlarut di Provinsi Lampung.
Ketua PERMAHI Lampung, Tri Rahmadona, menyebutkan bahwa kewajiban alokasi 20% HGU bukanlah kebijakan opsional, melainkan perintah hukum bersumber langsung dari konstitusi dan peraturan perundang-undangan di bidang agraria.
“PERMAHI Lampung mendukung sikap Kapolda Lampung karena sejalan dengan prinsip negara hukum,” kata Tri Rahmadona. Senin (19/1/2026).
Alokasi 20% HGU untuk masyarakat adalah kewajiban yuridis harus dilaksanakan secara konkret oleh pemegang HGU, bukan sekadar janji normatif.
Kewajiban 20% HGU memiliki dasar hukum kuat, antara lain Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 6, yang menegaskan fungsi sosial setiap hak atas tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, mewajibkan pemberian dan perpanjangan HGU memperhatikan kepentingan masyarakat dan agenda reforma agraria.
Program Reforma Agraria Nasional (TORA), alokasi 20% HGU merupakan instrumen hukum untuk mengoreksi ketimpangan penguasaan dan pemanfaatan tanah.
PERMAHI Lampung mencatat bahwa berdasarkan berbagai kajian dan temuan Forum Polisi dan Masyarakat (FPKM), konflik agraria di Lampung masih didominasi oleh sengketa HGU.
Akar persoalan utamanya adalah ketimpangan penguasaan lahan serta tidak optimalnya pelaksanaan kewajiban sosial oleh perusahaan pemegang HGU.
Dalam konteks ini, implementasi kewajiban 20% HGU dipandang sebagai langkah preventif dan solutif untuk meredam konflik agraria melalui skema kemitraan berkeadilan dan berlandaskan hukum.
Sebagai organisasi mahasiswa hukum, PERMAHI Lampung menyatakan sikap:
Mendukung penuh Kapolda Lampung dalam mengawal dan menegakkan implementasi kewajiban 20% HGU.
Mendesak Pemerintah Daerah dan BPN untuk membuka data HGU secara transparan dan akuntabel.
Menuntut perusahaan pemegang HGU agar melaksanakan kewajiban sosialnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Mengajak masyarakat sipil dan akademisi hukum untuk turut mengawasi pelaksanaan kebijakan ini supaya tidak menyimpang dari tujuan reforma agraria.
Mengabaikan kewajiban 20% HGU berarti mengingkari prinsip negara hukum dan melanggar amanat konstitusi.
“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi,” ucap Tri Rahmadona.- (Arya).







