Harianprogres.com, Bandar Lampung – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Lampung mengecam tindakan aparat melarang pemasangan papan bunga kritik dari Cipayung Plus Lampung di sekitar Polda Lampung, Jum’at (27/2/2026).
Cipayung Plus merupakan forum bersama organisasi kemahasiswaan nasional terdiri dari GMNI, LMND, KMHDI, PERMAHI, HMI, PMII, GMKI, KAMMI, IMM, dan PMKRI.
Papan bunga yang dikirim memuat kritik mahasiswa atas rentetan peristiwa serius melibatkan institusi kepolisian, diantaranya kaburnya 8 tahanan Rutan Polres Way Kanan, kaburnya 4 tahanan Rutan Polda Lampung, serta meninggalnya anak Arianto Tawakal akibat kekerasan oknum aparat kepolisian.
Fakta di lapangan, pihak vendor pemasangan ditegur aparat kepolisian dan tidak diizinkan memasang papan tersebut di area sekitar Polda Lampung, bahkan diancam akan dihancurkan, tindakan itu secara faktual telah menghalangi penyampaian kritik damai mahasiswa di ruang publik.
Ketua PERMAHI Lampung, Tri Rahmadona, S.H, menilai pelarangan tersebut sebagai bentuk nyata pembungkaman suara mahasiswa dan sikap antikritik institusi penegak hukum terhadap kontrol masyarakat sipil.
Cipayung Plus adalah representasi kolektif organisasi mahasiswa. Ketika simbol kritik mahasiswa dilarang berarti menunjukkan resistensi institusi terhadap pengawasan publik.
“Kritik bukan ancaman bagi kepolisian, tetapi mekanisme koreksi dalam negara hukum demokratis,” kata Tri.
Menurut PERMAHI penyampaian pendapat di muka umum termasuk melalui simbol kritik seperti papan bunga, dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
Oleh karena itu, pelarangan aparat terhadap pemasangan kritik damai mahasiswa merupakan tindakan tidak proporsional dan mencederai prinsip kebebasan berekspresi.
Isi papan bunga mencerminkan kegelisahan publik atas persoalan berulang dalam institusi kepolisian, mulai dari lemahnya pengamanan tahanan hingga dugaan kekerasan aparat berujung kematian warga sipil.
Alih-alih membuka ruang klarifikasi dan pertanggungjawaban atas rentetan kasus tersebut, justru yang terjadi penghilangan kritik mahasiswa dari ruang publik hal ini memperkuat kesan bahwa Polda Lampung alergi terhadap kritik.
PERMAHI Lampung bersama Cipayung Plus menegaskan bahwa kritik mahasiswa tidak dapat dibungkam dan akan terus disampaikan melalui jalur konstitusional sampai ada pertanggungjawaban yang jelas dan transparan atas berbagai peristiwa tersebut.
Atas hal itu PERMAHI Lampung mendesak Kapolda Lampung memberikan klarifikasi terbuka atas pelarangan pemasangan papan bunga kritik Cipayung Plus pada 27 Februari 2026.
Selanjutnya Polda Lampung menjamin kebebasan berekspresi mahasiswa dan masyarakat di ruang publik. Kemudian melakukan evaluasi terhadap aparat yang menghalangi penyampaian pendapat damai.
Selain itu kasus kaburnya tahanan Polres Way Kanan dan Rutan Polda Lampung diusut tuntas secara transparan beserta akuntabilitas strukturalnya.
Pihak PERMAHI kembali menegaskan bahwa institusi penegak hukum dalam negara demokratis tidak boleh antikritik apalagi membungkam suara mahasiswa.
“Setiap upaya penghalangan kritik hanya akan memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap kepolisian,” ucap Tri.- (Ar).







