PERMAHI Lampung Dukung Tindakan Polda Lampung Berantas Tambang Ilegal

Harianprogres.com, Bandar Lampung – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Lampung mendukung Kepolisian Daerah Lampung dalam mengusut tuntas praktik tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan pada 8 Maret 2026.

Pengungkapan tambang emas tanpa izin tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam penegakan hukum di sektor sumber daya alam selama ini kerap merugikan negara serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius.

Berdasarkan informasi  disampaikan aparat kepolisian, dalam operasi penertiban tersebut Polisi berhasil mengamankan 24 orang, 14 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka serta menyita 41 unit alat berat jenis ekskavator digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal.

Hasil penelusuran sementara, aktivitas tambang emas ilegal ini diduga telah beroperasi selama kurang lebih 1 hingga 1,5 tahun dengan cakupan wilayah mencapai sekitar 200 hektare.

Skala operasi besar itu  menunjukkan bahwa praktik pertambangan tanpa izin tidak dilakukan secara sederhana, melainkan berpotensi melibatkan jaringan terorganisir. Aktivitas tambang ilegal tersebut diperkirakan memiliki perputaran uang mencapai sekitar Rp 2,8 miliar per hari.

Jika diakumulasi selama masa operasionalnya, praktik itu berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga lebih dari Rp 1 triliun, baik dari sisi hilangnya potensi penerimaan negara serta dampak kerusakan lingkungan ditimbulkan.

Ketua PERMAHI Lampung, Tri Ramadhona, S.H, pada Kamis (12/3/2026) menilai langkah dilakukan Polda Lampung merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan hukum serta menjaga pengelolaan sumber daya alam supaya  berjalan sesuai dengan ketentuan berlaku.

PERMAHI Lampung menegaskan bahwa proses penegakan hukum terhadap kasus ini harus dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan tidak berhenti pada pelaku di lapangan semata, melainkan mampu mengungkap aktor utama, pemodal, serta jaringan berada di balik aktivitas tambang emas ilegal.

Selanjutnya berharap pengungkapan ini menjadi momentum penting bagi aparat penegak hukum untuk menertibkan praktik pertambangan tanpa izin di Provinsi Lampung.

Baca Juga:  Polsek Limau Bersama Warga Bersihkan Material Tanah Longsor

“Polda Lampung harus memastikan setiap pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan aturan hukum, kata Tri.- (Ar).