HARIANPROGRES.com – Pj. Bupati Tanggamus, Dr., Ir., Mulyadi Irsan, S.T. Melaksankan pengukuhan perubahan masa jabatan Kepala Pekon dari 6 (enam) tahun ke 8 (delapan) tahun, sekaligus menyerahkan keputusan Bupati Tanggamus Kepada 299 Kepala Pekon (Desa) Se- Tanggamus, di Islamic Center Kota Agung, Kamis (4/7/2024).
Pengukuhan merubah jabatan Kepala Pekon sebelumnya hanya 6 tahun bertambah menjadi 8 (delapan) tahun, berdasarkan Undang – Undang nomor 3 (tiga) tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Bupati, menyampaikan bahwa terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, merupakan jawaban atas harapan dan keinginan dari para Kepala Desa atau Pekon di seluruh Nusantara, yaitu adanya penambahan masa jabatan, 8 tahun, serta adanya pemberian tunjangan purnatugas bagi kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa dan perangkat desa sesuai kemampuan desa
Menindaklanjuti hal tersebut dan sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 118 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, maka pada hari ini kita melaksanakan pengukuhan Kepala Pekon (Kakon) dengan masa jabatan baru.
Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Tanggamus Nomor: B.223/34/08/2024 Tentang Penetapan Perubahan.
Masa jabatan Kepala Pekon dalam Wilayah Kabupaten Tanggamus, berdasarkan Undang – Undang nomor 3 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa.
Dari jumlah 299 Pekon Se- Tanggamus, Kepala Pekon yang dikukuhkan berjumlah 293 Kakon, terdiri dari Kepala Pekon hasil Pilkakon serentak berjumlah 287 Kakon dan Kepala Pekon hasil pemilihan Penggantian Antar Waktu (PAW) berjumlah 6 Kakon. Terdapat 6 Pekon masih dijabat oleh 5 orang Penjabat Kakon dan 1 orang Plt Kakon yang tidak dikukuhkan.
Adapun perubahan masa jabatan Kakon, yaitu masa jabatan Kepala Pekon periode 2021-2027, menjadi periode 2021-2029. Masa jabatan Kepala Pekon periode 2022-2028, menjadi Periode 2022-2030. Masa jabatan Kepala Pekon periode 2023-2029, menjadi periode 2023-2031
Sesuai Pasal 118 huruf b UU nomor 3 tahun 2024 tersebut, berbunyi bahwa Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Pengukuhan ini, tentunya harus menjadi sebuah motivasi yang kuat dari para Kakon dalam meningkatkan pembangunan pekon, merangsang pertumbuhan ekonomi, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat pekon.
Para Kakon diharapkan menjalankan amanah bekerja sepenuh hati dan ikhlas dalam memimpin serta melayani masyarakat di pekon masing-masing, demi mewujudkan kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat pekon.
“Jadilah pemimpin yang baik, adil serta bijaksana dan Ikuti segala aturan berlaku”, kata Pj. Bupati Mulyadi Irsan.- (Wans).







