Temuan Mayat Dalam Ruko di Talang Padang, di Identifikasi Polisi

HARIANPROGRES.COM – Tim Inafis Polres Tanggamus bersama Polsek Talang Padang, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)  penemuan mayat jenis kelamin laki-laki di ruko Pasar Talang Padang, Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang Tanggamus, Rabu (10/7/2024).

Kapolsek Talang Padang, AKP. Bambang Sugiono, S.H. Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP. Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si. Membenarkan bahwa korban seorang laki-laki bernama Mardjuki (69) lahir di Kota Agung tanggal 5 Agustus 1955, ditemukan sekitar pukul 11.10 WIB.

Mardjuki, keturunan Tionghoa dan tinggal seorang diri di dalam ruko, di Taman Cosmos Blok C 16 RT 006 RW 007, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta”, kata Kapolsek.

Kronologi penemuan mayat bermula dari kecurigaan keluarga korban, yakni Tan Guat Nio, merupakan anak dari Tan Cay Pue dan bibi korban. Tan Guat Nio merasa curiga karena sudah beberapa hari korban tidak terlihat dan tidak datang ke tokonya. Tan Guat Nio kemudian meminta saksi Edi untuk memeriksa kondisi korban di rukonya.

Selanjutnya, Edi, didampingi Yudha Perdana Kepala Pekon Sukarame Kecamatan Talang Padang dan saksi Sandi, serta tetangga toko sekitar, memutuskan untuk mengecek ruko tersebut.

Ketika sampai di lokasi, mereka menemukan ruko masih terkunci dari dalam. Kemudian mereka membuka pintu secara paksa dan menemukan korban dalam keadaan terlentang di lantai kamar keadaan sudah tidak bernyawa.

“Saksi melaporkan penemuan mayat tersebut ke Polsek Talang Padang”,  kata Kapolsek.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan upaya dengan cara mendatangi TKP, menghadirkan pihak UPTD Puskesmas Talang Padang dengan membawa ambulans dan menghadirkan Tim Inafis Polres Tanggamus untuk identifikasi lebih lanjut.

“Korban kemudian dibawa ke RS Batin Mangunang Kota Agung”, ucap Kapolsek.

Kemudian, berdasarkan keterangan saksi-saksi, bahwa korban tinggal sendirian di ruko tersebut dengan status bujangan.

Sementara menurut keterangan dokter dari RS Batin Mangunang, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Namun ditemukan luka di punggung, jari tangan kiri, serta jari kaki kanan dan kiri disebabkan gigitan semut.

Berdasarkan pemeriksaan medis, dipastikan bahwa korban telah meninggal selama lima hari.
Keluarga korban menolak untuk dilakukan autopsi dan membuat surat pernyataan resmi mengenai penolakan tersebut.

“Jenazah korban dibawa ke gedung paguyuban Tionghoa di Talang Padang untuk dilakukan kremasi”, jelas Kapolsek.- (Wans).

Sumber berita, Humas Polres Tanggamus.

Baca Juga:  Peresmian Gedung SPKT Polres Tanggamus, Ditandai Dengan Pengguntingan Pita