Ombudsman Republik Indonesia, Kunjungan Kerja Ke Kabupaten Tanggamus

HARIANPROGRES.com – Kunjungan kerja (kunker) dan koordinasi pimpinan Ombudsman RI, disambut  Pj. Bupati Kabupaten Tanggamus Mulyadi Irsan, diruang rapat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, Kamis (10/10/2023).

Turut hadir dalam acara tersebut Pimpinan Ombudsman RI dari Jakarta, Ketua Tim Koordinasi Pembangunan, Direktorat PEPPD, Kementerian PPN-Bappenas RI, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Prov. Lampung, Pj. Sekretaris Daerah, Para Asisten, Staf Ahli Bupati dan Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus. Para Kepala Bagian dilingkungan Setdakab Tanggamus, Camat Air Naningan, Camat Talang Padang, Camat Gisting, Camat Kota Agung, Kepala UPTD Puskesmas Gisting dan Kepala UPTD Puskesmas Talang Padang.

Pj Bupati Tanggamus, Mulyadi Irsan, mengucapkan selamat datang di Kabupaten Tanggamus kepada anggota Ombudsman Pusat dan Perwakilan Provinsi Lampung di Kabupaten Tanggamus, berada disebelah barat daya Provinsi Lampung, selama ini warga hidup dengan harmonis, aman dan damai.

Nama Tanggamus sering diakronimkan sebagai “Tangga Menuju Surga”, atau “Tangga Menuju Sukses”, dan memiliki motto ‘Bumi Begawi Jejama’, artinya “bekerja bersama-sama”.

Kabupaten Tanggamus memiliki luas daratan 2.855,46 Km2 dan luas wilayah laut 1.779,50 Km2. Memiliki 20 Kecamatan dengan jumlah desa atau pekon sebanyak 299 pekon, dan 3 kelurahan dengan jumlah penduduk sebanyak 662.542 Jiwa.

Jumlah perangkat daerah Kabupaten Tanggamus pada tahun 2024 adalah 57 Perangkat Daerah terdiri dari Sekretariat Daerah ada 10 Bagian, yaitu Sekretariat DPRD,1 Inspektorat Kabupaten, 1 Satuan Polisi Pamong Praja, 1 Rumah Sakit Umum Daerah, 1 Sekretariat KPU, 20 Dinas, 5 Badan,20 Kecamatan, 3 Kelurahan, 3 Perusahaan Daerah, yaitu PDAM, AUTJ dan BPRS.

Diluar perangkat daerah juga terdapat 26 Puskesmas dan 299 pekon, semuanya adalah pemberi pelayanan publik bagi warga masyarakat di wilayah Kabupaten Tanggamus. Pelayanan publik tidak terlepas dari masalah kepentingan umum. Pelayanan sangat dibutuhkan oleh setiap manusia.

Baca Juga:  Bulan Suci Ramadhan, Polsek Pulau Panggung Berbagi Kebahagiaan Dengan Masyarakat

Pelayanan merupakan suatu pemecahan permasalahan antara manusia sebagai konsumen dan lembaga, instansi, perangkat daerah sebagai pemberi atau penyelenggara pelayanan yang menerapkan standar pelayanan.

Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Berkenaan dengan penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik yang telah dilaksanakan oleh Tim Ombudsman Perwakilan Provinsi Lampung beberapa waktu lalu, diharapkan perangkat daerah Kabupaten Tanggamus agar mencermati variabel standar pelayanan publik yang didasarkan pada Peraturan Ombudsman RI Nomor 17 Tahun 2015, yaitu
Standar Pelayanan, Maklumat Layanan, Sistem Informasi, Pelayanan Publik, Sarana, Prasarana, dan Fasilitas, Pelayanan Khusus, Pengelolaan Pengaduan, Penilaian Kinerja, Visi, Misi, dan Moto Pelayanan, dan Atribut.

“Saya berharap kiranya penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Kabupaten Tanggamus di tahun 2024, dapat kembali ke zona hijau seperti pernah kami dapatkan pada tahun 2021 yang lalu,” kata Mulyadi.

Tahun 2023, Kabupaten Tanggamus berada pada Zona Kuning (C) nilai Indeks 71,99. Nilai Survey Kepuasan Masyarakat, Kabupaten Tanggamus sejak tahun 2021-2024 tetap berada pada Kategori B dengan Nilai Indeks 87,41 (Triwulan III).

Telah banyak program, inovasi dan upaya pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam peningkatan pelayanan publik, sejak beberapa tahun lalu dan masih dilaksanakan sampai saat ini, diantaranya Program 1 Ambulans 1 Pekon, Pemberian Kartu Lansia Tanggamus (KLT).

Adanya Posyandu Remaja dan Posyandu Ternak setelah sebelumnya Posyandu Balita dan Posyandu Lansia. Pelayanan Pak Kamling, yaitu Pelayanan Administrasi Kependudukan Perekaman Keliling. Pelayanan Pasben, yaitu Pelayanan Pasca Bencana. Pelayanan Pelakol, yaitu Pelayanan Kolektif antara Disdukcapil dan Pekon atau Desa.

Baca Juga:  Pj. Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan, Pimpin Tanam Pohon Cemara di Pesisir Pantai Saumil

Pelayanan Berita Asik, yaitu  Pemberian Akta Kelahiran Melalui Fasilitas Kesehatan.
Pelayanan home service, yaitu: pelayanan adminduk yang dikhususkan bagi manula dan disabilitas.

Inovasi kotag, penerbitan akta perkawinan melalui kolaborasi dengan tokoh agama. Penerapan SI-TAPIS RATU (sistem informasi perencanaan terintegrasi, rapi, akuntabel, transparan dan unggul) pada integrasi e-planning dengan e-budgeting oleh Bapperida.

Optimalisasi pelayanan dan pengarsipan surat menyurat secara cepat, tepat, efektif dan efisien dengan sistem elektronik e-SIMA (Sistem Informasi Manajemen Arsip) dilingkungan BPKD.

Aplikasi sistem layanan untuk masyarakat bahagia (SILUMBA). Inovasi Ratu Bumi Salaras (kendaraan untuk ibu hamil periksa, melahirkan, dan nifas).

Inovasi Gema Buresti (Gerakan Pemantauan Ibu Hamil Resiko Tinggi). Inovasi SI BAPAN (jaminan perlindungan jiwa bagi pelaku usaha perikanan atau nelayan dalam bentuk Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN).

Inovasi Minta Mu Wat Pas (Monitoring Indikator Mutu Waktu Tunggu Pasien) di RSUDBM. Inovasi Mo Raja Rana (Monitoring Rawat Jalan dan Rawat Inap) di RSUDBM.

Saber Pekan (Sapu Bersih Pelayanan Mengecewakan). Pinter Adarasa (Pusat Informasi dan Data terintegrasi tentang Pengadaan Barang dan Jasa).- (Hp).