Polres Tanggamus, Laksanakan Restorative Justice Penyalahgunaan Narkotika

HARIANPROGRES.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus, mengadakan pelaksanaan restorative justice terkait kasus penyalahgunaan Narkotika melibatkan terduga penyalahguna narkotika, inisial AS mendapat rekomendasi rehabilitasi dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN Kabupaten Tanggamus.

Restorative justice merupakan wujud Satgas Astacita gagasan dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, disampaikan melalui Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Pelaksanaan asesmen dilakukan Hari Senin, 28 Oktober 2024, di Kantor BNNK Tanggamus, Pekon Banding Agung, Kecamatan Talang Padang. Kegiatan asesmen medis dan psikiater terhadap terduga AS, dipimpin oleh Kepala BNN Kabupaten Tanggamus, Diani Indramaya, S.Pd., M.Si.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP. Mirga Nurjuanda, M.M., mewkili Kapolres Tanggamus, AKBP. Rivanda, S.I.K., mengungkapkan bahwa hasil asesmen, Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan bahwa AS adalah pecandu Narkotika jenis sabu dengan kategori ringan.

“Penggunaan Narkotika pada dirinya bersifat rekreasional tanpa indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran Narkotika,” kata Kasat Narkoba AKBP. Mirga Nurjuanda, Rabu (30/10/2024).

Lanjut Kasat, berdasarkan hasil asesmen tersebut, selanjutnya, Hari Selasa, 29 Oktober 2024, Satresnarkoba Polres Tanggamus, menggelar perkara khusus di ruang gelar Polres Tanggamus.

Sesuai dari hasil gelar perkara tim memutuskan bahwa terduga akan dikembalikan kepada keluarganya, dengan tujuan untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan di Klinik Pratama BNN Kabupaten Tanggamus, selama delapan sesi pertemuan.

“Keputusan ini sesuai dengan hasil asesmen TAT yang merekomendasikan rehabilitasi rawat jalan sebagai langkah pemulihan,”  ucap Kasat Mirga.

Kemudian, sebagai tindak lanjut dari keputusan gelar perkara, Polres Tanggamus akan menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas dan berita acara pelepasan terduga penyalahguna Narkoba, serta mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk memberitahukan Kejaksaan Negeri terkait status penanganan kasus tersebut.

Baca Juga:  Polisi Amankan Terduga Penyalahguna Narkoba, Sekaligus Kepemilikan Senpi Ilegal

“Restorative justice diharapkan dapat menjadi upaya untuk memberikan keadilan, sekaligus membantu pemulihan bagi pecandu Narkotika yang tidak terlibat dalam jaringan peredaran, khususnya di wilayah Tanggamus,” tandas Kasat Mirga.- (Hp).

Sumber berita, Humas Polres Tanggamus.