HARIANPROGRES.com – Polres Tanggamus melalui Wakapolres Kompol. Made Silpa Yudiawan, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan hasil pengungkapan kasus peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Tanggamus, di Koridor Utama Mapolres setempat, Sabtu, (09/11/2024).

Wakalpolres, saat itu didampingi Kasat Resnarkoba, AKP. Mirga Nurjuanda, M.M., Kasi Humas AKP. M. Yusuf, S.H., dan para personil Satres Narkoba Polres Tanggamus.
Wakapolres, menyampaikan bahwa dalam minggu pertama November 2024, pihaknya berhasil mengungkap empat Laporan Polisi di tiga lokasi kejadian perkara (TKP).
Lokasi tersebut, yakni Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka, Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, dan Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Polres Tanggamus, dalam perkara itu berhasil menangkap 4 (empat) tersangka. Para tersangka yang diamankan adalah inisial MB (42) dari Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka. EF (46) dari Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, NR (43) dari Pekon Sukamerindu, Kecamatan Talang Padang dan HR (50) dari Pekon Pekonbalak, Kecamatan Wonosobo.
Barang bukti disita Satresnarkoba 95,12 gram sabu dengan rincian sebagai berikut, dari tersangka MB tiga plastik besar berisi 75,16 gram sabu, dari tersangka EF dan NR 28 plastik berisi 6,47 gram sabu. Sedangkan dari tersangka HR sebanyak 45 plastik berisi 13,49 gram sabu.
“Selain sabu, turut diamankan empat buah kaca pirex dan lima unit handphone sebagai alat bantu komunikasi, dan sejumlah alat penyalahgunaan Narkotika,” kata Wakapolres.
Menurut Wakapolres, kronologi penangkapan pertama dilakukan Hari Senin, 28 Oktober 2024 terhadap tersangka MB setelah penyelidikan oleh Satresnarkoba di wilayah Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka, dari MB, Polisi menyita 75,16 gram sabu dikemas dalam tiga plastik besar.
Penangkapan kedua terjadi Hari Jum’at, 1 November 2024 terhadap tersangka EF dan NR di Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran Narkotika di wilayah tersebut, dari keduanya ditemukan dengan 28 plastik berisi 6,47 gram sabu.
Selanjutny,a, tersangka HR ditangkap pada Sabtu, 2 November 2024 di Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo, setelah adanya laporan peredaran Narkotika di daerah tersebut. Barang bukti berupa 45 plastik berisi 13,49 gram sabu berhasil diamankan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal Primer 112 dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga maksimal hukuman seumur hidup.
“Himbauan untuk masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk tindak pidana Narkotika, baik sebagai pemakai, pengedar, maupun bandar”, ucap Wakapolres.
Polres Tanggamus, akan terus melakukan penyidikan, koordinasi dengan Criminal Justice System (CJS), serta pengembangan dan pemetaan jaringan peredaran Narkoba, demi menciptakan lingkungan aman dari bahaya Narkotika.- (Hp).
Sumber berita, Humas Polres Tanggamus.







