HARIANPROGRES.com – Masyarakat harus waspada terhadap peredaran Narkoba, terutama di kalangan remaja, dan anak-anak serta aktif memperhatikan lingkungan sekitar, segera laporkan aktivitas mencurigakan terkait Narkotika ke pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan bahwa peredaran narkoba harus diberantas bersama. Masyarakat diminta berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk peredaran narkoba.
“Informasi dari warga sangat membantu kepolisian dalam mengungkap kasus Narkotika,” kata Yuyun, Jum’at (31/1/2025).
Untuk diketahui bahwa dampak Narkoba merusak generasi muda. Jangan biarkan lingkungan dikuasai peredaran Narkoba.
“Mari bersama-sama menjaga anak-anak kita dari ancaman Narkotika,” ucap Yuyun.
Terbaru, seorang nelayan berinisial DD (38), ditangkap Polisi di rumahnya di Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.
Petugas menyita tujuh paket sabu dari tangan pelaku yang disembunyikan di bawah lemari kamar tidurnya. DD, mengaku mendapat sabu dari BI, seorang bandar kini buron.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap pemasoknya,” tandas Kombes Pol. Yuyun.
DD dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. – (Hp).
Sumber berita, Humas Polres Tanggamus.







