HARIANPROGRES.com – Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helmy Santika, memberikan penghargaan ke personil Unit Pol Satwa Direktorat Samapta Polda Lampung, karena saat melakukan patroli preventif berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, penghargaan diserahkan di Mapolda setempat, (01/7/2025).

Personel penerima penghargaan bertugas dibawah pimpinan, AKP. Ramon Zamora, M.H., yaitu Bripka. Wayan Suprapto, Bripda. Hiqmal Aditya, Bripda. Rachel Baghaskara, dan Bripda. Rachmat Yusril.
Pemberian penghargaan merupakan bentuk apresiasi dari Kapolda Lampung atas kinerja cepat dan responsif ditunjukkan personel Unit Pol Satwa.
Selain itu menunjukkan peran penting unit K-9 dalam mendukung tugas kepolisian, terutama dalam upaya preventif dan penindakan terhadap tindak kriminal.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh jajaran untuk terus meningkatkan dedikasi dan kinerja dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Lampung.
AKP. Ramon Zamora, mewakili Direktur Samapta Polda Lampung, Kombes Pol. Bramono Purnomo Nugroho, S.I.K., menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih Kepada Kapolda Lampung atas penghargaan yang diberikan.
“Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Lampung atas penghargaan diberikan,” kata, AKP. Ramon Zamora.
Selanjutnya penghargaan diterima akan menjadi motivasi untuk terus bekerja profesional dan memberikan yang terbaik dalam setiap tugas.
AKP. Ramon Zamora, menceritakan bahwa peristiwa berawal dari kegiatan patroli preventif yang dilakukan bersama empat personel Unit Pol Satwa Polda Lampung.
Saat melintas di Jalan Agus Salim, Lingkungan III, RT 02, RW 01, Sukadana Ham, Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung, Minggu 8 Desember 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, tim mencurigai aktivitas seorang pria, kemudian diketahui bernama, Fajar Alamin (35), gerak-geriknya mencurigakan dari seseorang diduga terlibat tindak pidana.
Selanjutnya tim segera mengambil tindakan represif sesuai prosedur, setelah dilakukan pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata benar bersangkutan merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Hasil pemeriksaan awal, ditemukan bahwa sepeda motor BE 2278 NC ada dalam penguasaan, Fajar Alamin, merupakan barang bukti yang dilaporkan ke Unit Reskrim Polresta Bandar Lampung Sektor Tanjung Karang Barat, berdasarkan LP/A/14/XII/2024/SPKT. Unit Reskrim/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung atas nama korban, Fikri Yusuf.
Pencurian diketahui terjadi hari Minggu 8 Desember 2024, sekitar pukul 07.00 WIB di Wisma Sudirman, Jalan Jenderal Sudirman, No 132, Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung.
Tak hanya berhenti disitu, tim bersama Polsek Tanjung Karang Barat, selanjutnya melakukan penggeledahan di kediaman, Fajar Alamin, berlokasi di alamat yang sama.
Dalam penggeledahan tersebut ditemukan satu bungkus klip besar berisikan lima paket kecil narkotika jenis sabu serta satu bong alat hisap sabu.
Barang-barang tersebut diakui milik, Fajar Alamin, saat diinterogasi mengungkapkan bahwa sabu itu diperoleh dari seseorang nama, Rahmat.
“Seluruh barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Tanjung Karang Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap, AKP. Ramon Zamora.- (Arya).







