HARIANPROGRES.com – Pemberian amnesti terhadap 9 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kota Agung berlangsung, Sabtu, (2/8/2025).
Hal tersebut sebagai tindaklanjut dari Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang pemberian amnesti. Pelaksanaan bemberian amnesti dipimpin langsung Kalapas Kota Agung, Andi Gunawan,
Warga binaan Lembaga Memasyarakatan (Lapas) Kota Agung menerima amnesti, merupakan narapidana tindak pidana narkotika yang telah memenuhi kriteria substantif dan administratif.
Warga binaan penerima amnesti mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), Agus Andrianto, dan Wakil Menteri, Silmy Karim, serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, atas kebijakan memberi mereka kesempatan kedua.
Kalapas Kota Agung, Andi Gunawan, menyampaikan bahwa proses pemberian amnesti tidak dilakukan sembarangan. Amnesti diberikan ke warga binaan yang sudah memenuhi syarat substantif dan administratif, seperti tidak sedang menjalani register F, bukan residivis dan tidak memiliki perkara lain.
“Ini adalah bentuk penghargaan atas komitmen mereka dalam menjalani pembinaan,” kata Andi Gunawan.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam mengurangi overcrowded di lapas dan memperkuat arah pembinaan berkeadilan dan humanis.
“Sembilan orang warga binaan dibebaskan kembali ke pelukan keluarga membawa harapan baru untuk memulai hidup lebih baik ditengah masyarakat,” ucap Andi Gunawan.- (Ipiyanto).







