HARIANPROGRES – Dewan Pimpinan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Lampung mengadakan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Bandar Lampung, Jum’at, (12/12/2025).
Aksi ini merupakan bentuk desakan tegas terhadap Badan Kehormatan (BK) DPRD dinilai lamban dan tidak transparan dalam memutuskan sanksi terkait dugaan pelanggaran etika yang menyeret tiga anggota DPRD Kota Bandar Lampung.
Kordinator lapangan (Korlap) aksi, Rifki Galuh Pratama, menyatakan aksi ini dipicu maraknya pemberitaan dan informasi publik mengenai dugaan keterlibatan tiga oknum anggota dewan dalam praktik diduga melanggar etika.
“Ketidak jelasan sikap BK DPRD hanya memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif,” kata Rifki.
Menurut Rifki, dugaan pelanggaran etika dilakukan tiga oknum anggota DPRD meliputi:
1. Dugaan intervensi terhadap proyek pembangunan atau revitalisasi sekolah.
2. Penyalahgunaan wewenang dan jabatan.
3. Indikasi tekanan terhadap pelaksana proyek diduga melampaui fungsi pengawasan legislatif.
PERMAHI juga menyoroti proses penanganan perkara etik yang dianggap tidak transparan dan tidak objektif. Mereka menduga adanya keterlambatan, konflik kepentingan di internal BK DPRD, serta potensi upaya perlindungan terhadap oknum anggota dewan, sehingga penyelesaian perkara dinilai berjalan tidak akuntabel.
Tuntutan PERMAHI
dalam aksi;
1. Mendesak BK DPRD untuk segera mengumumkan hasil pemeriksaan secara terbuka.
2. Menuntut penjatuhan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran etika.
3. Menolak segala bentuk intervensi politik yang dapat menghambat proses penegakan kode etik.
4. Meminta pimpinan DPRD untuk mengevaluasi kinerja Badan Kehormatan apabila ditemukan kelalaian atau ketidaktegasan dalam penanganan perkara.
5. Menuntut jaminan bahwa tidak ada penyalahgunaan jabatan oleh anggota dewan dalam bentuk tekanan atau intervensi terhadap proyek publik di Kota Bandar Lampung.
Ketua DPC PERMAHI Lampung, Tri Rahmadona, menambahkan bahwa PERMAHI akan terus mengawal kasus ini hingga adanya kepastian hukum dan penegakan kode etik yang jelas terhadap para anggota dewan diduga melanggar aturan.
Aksi ini disebut sebagai langkah awal untuk memastikan DPRD tetap menjadi lembaga yang transparan, akuntabel, dan benar-benar menjalankan fungsi representasi rakyat,” kata Tri Rahmadona.- (Arya).







