HARIANPROGRES – Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dan Polsek Kota Agung dibantu warga berhasil menangkap pemuda diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Bayur, Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Selasa (30/12/2025).
Pemuda tersebut ditangkap berawal dari laporan masyarakat terkait aksi pencurian sepeda motor terjadi sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam peristiwa itu ada dua orang pemuda diduga pelaku berhasil diamankan, satu di antaranya lebih dahulu ditangkap warga.
Kapolsek Kota Agung, AKP. Feriyantoni, S.H., M.H., menjelaskan bahwa korban berinisial HR (14), seorang pelajar asal Kecamatan Kota Agung Timur. Sepeda motor milik korban merk Honda Beat tahun 2021, dicuri saat diparkir di halaman Studio Foto HI Bayur.
Kejadian bermula sepeda motor korban diparkir di halaman studio foto, kemudian masuk ke dalam studio, tidak berselang lama pemilik studio melihat dua orang mencurigakan mondar-mandir di area parkir.
Kemudian saksi melihat salah satu pelaku merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T. Saat saksi berteriak “maling”, pelaku berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan warga sekitar.
Pelaku diamankan warga berinsial ZA (23) warga Kecamatan Wonosobo, dari hasil interogasi singkat di tempat kejadian perkara (TKP), mengakui perbuatannya dan menyebutkan aksi dilakukan bersama rekannya FH (19) juga warga Wonosobo menunggu disekitar lokasi.
Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kota Agung bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus selanjutnya melakukan penyisiran di sekitar TKP dan berhasil menangkap FH bersembunyi di belakang studio foto.
Barang bukti berhasil diamankan dari tangan para pelaku, satu unit sepeda motor merk Honda Beat, dua buah kunci letter T, satu buah pisau lipat, kunci kontak sepeda motor, serta STNK kendaraan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus operandi pelaku adalah merusak lubang kunci kontak menggunakan kunci letter T, diduga motif pencurian karena faktor ekonomi.
“Kedua tersangka saat ini diamankan di Polsek Kota Agung untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Kedua tersangka akan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolsek mengapresiasi peran aktif masyarakat karena turut membantu pengungkapan kasus tersebut sekaligus mengimbau warga untuk terus waspada dan segera melapor jika melihat tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
“Kami mengepresiasi respon warga dan laporan cepat kepada pihak kepolisian, kami juga mehimbau jika menemukan kejadian serupa tidak melakukan aksi anarkis,” ucap Kapolsek.- (*).


